KOTA MANNA – Sebanyak 15 Pjs Kades, dua kades definitif dan camat di Kecamatan Kedurang nekat melakukan Dinas Luar (DL) ke Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, kemarin (26/8). Padahal Pemkab Bengkulu Selatan masih melarang kegiatan selama PPKM berlaku hingga 30 Agustus mendatang.
Menyikapi ini Tokoh Pemuda Kedurang, Oni Lutfi mengatakan, tindakan yang dilakukan camat beserta Pjs kades di Kecamatan Kedurang dinilai tidak tepat. Apalagi tujuan DL tesebut warga belum diberikan penjelasan. Ditambah lagi yang berangkat DL mayoritas Pjs kades. Saat ini kondisi daerah masih perpanjangan PPKM Mikro. Para pejabat dilarang untuk melakukan DL apabila tidak begitu penting. Oni menyoroti juga kondisi keuangan desa saat ini minim karena digunakan untuk penanganan Covid-19. Keberangkatan para Pjs kades dan camat tersebut menggunakan dana ADD. Bahkan informasi yang disampaikan Oni setiap orang yang berangkat mengeluarkan dana ADD hingga Rp 7,5 juta per orang. Belum lagi ada beberapa desa yang ikut membawa Ketua BPD dan menambah beban anggaran. “Di saat pandemi malah DL, padahal keuangan desa terbatas, asas manfaat DL kurang, tidak urgent,” ujar Oni. Selain itu para Pjs yang berangkat tersebut tinggal menghitung hari menjabat sebagai Pjs kades. Sebab tanggal 4 September mendatang Pemkab Bengkulu Selatan akan melakukan pelantikan terhadap 127 cakades yang terpilih pada Pilkades 28 Juni lalu. “Kalau kades definitif okelah, ia akan memimpin desa untuk waktu yang lama, nah ini Pjs yang tinggal menghitung hari malah di suruh DL oleh camat,” kata Oni. RB meminta penjelasan dari pihak Kecamatan Kedurang perihal DL camat dan para Pjs. Dan dibenarkan oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Kedurang Atman. Akan tetapi ia mengaku tidak mengetahui dengan jelas DL tersebut, sekcam hanya menyebutkan camat DL ke Kabupaten Pesawaran Lampung. “Informasinya yang saya tahu memang benar DL ke Provinsi Lampung. Namun untuk lebih jelasnya berapa orang yang berangkat dan tujuan DL saya tidak tahu, karena dalam rapat untuk persiapan saya tidak ikut," kata sekcam. Dengan adanya DL camat dan para Pjs ini RB juga meminta penjelasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini S.Sos mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pada setiap kecamatan agar melakukan studi banding setelah adanya kades definitif. “Belum ada izin dari kami. Sesuai dengan peraturan bupati untuk DL luar provinsi harus izin dari Dinas PMD,” jelas Hamdan. Hamdan menyebutkan pihaknya tidak pernah melarang DL ataupun studi banding. Akan tetapi studi banding tersebut harus jelas apa yang akan dilaksanakan. Pertama harus jelas apa yang harus distudi bandingkan, kedua harus memperhatikan PPKM lalu ketiga kalau melaksanakan studi banding harus dimusyawarahkan dulu dengan BPD. Agar BPD menyampaikan ke masyarakat apa tujuan studi banding itu. “Studi banding itu dilaksanakan untuk kepentingan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Artinya studi banding itu bukan asal studi banding harus ada manfaat,” beber Hamdan. Sedangkan untuk pelantikan para kades, Hamdan menyampaikan 4 September 2021 hasil dari koordinasi dengan Gubernur Bengkulu. Sementara itu RB berulang kali meminta kejelasan ini pada Camat Kedurang melalui seluler, akan tetapi hingga berita ini dinaikkan yang bersangkutan tidak menjawab.(tek) 17 Desa di Kedurang DL ke Kabupaten Pesawaran Lampung Lawang Agung Durian Sebatang Tanjung Besar Sukananti Muara Tiga Muara Tiga Ilir Tanjung Alam Keban Agung I Keban Agung II Keban Agung III Palak Siring Bumi Agung Nanti Agung Karang Agung Lubuk Resam Rantau Sialang dan Batu Ampar Dua desa di Kedurang Tidak Ikut DL Desa Pajar Bulan Desa Tanjung NegaraJabatan Tinggal Menghitung Hari, 17 Kades dan Camat DL ke Lampung
Jumat 27-08-2021,14:01 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :