MUKOMUKO – Operasi penegakan sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 digelar Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Mukomuko pukul 10.00 - 11.00 WIB, kemarin (26/8). Sasaran kali ini masyarakat Kecamatan Lubuk Pinang dan sekitarnya.
Dalam tempo 1 jam, sebanyak 91 orang warga terjaring. Mereka dinilai telah melanggar perda sehingga seluruhnya dijatuhi sanksi. Banyaknya warga yang terjaring ini lantaran operasi itu bertepatan pula dengan hari pasar di wilayah tersebut. “Operasi kita dalam rangka sosialisasi dan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Mukomuko, Eko Pajarriyanto, S.Kom. Seluruh warga yang terjaring, tambah Eko, tidak dikenakan hukuman berupa denda uang. Meskipun peluang hukuman itu tersedia di dalam perda tersebut. Namun pihaknya lebih memilih menjatuhkan hukuman berupa sanksi sosial. “Seluruhnya dihukum sanksi sosial. Sebagian besar dihukum membersihkan fasilitas umum. Sebagian yang laki-laki, ada yang dihukum push up. Kalau hukuman denda uang, belum kita terapkan,” kata Eko. Operasi tersebut tidak digelar sendiri. Turut melibatkan Kodim 0428/Mukomuko, Polres Mukomuko dan Bidang Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mukomuko. Dengan sasaran utama pelanggar prokes. “Operasi protokol kesehatan ini dalam rangka penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Karena ada juga kegiatan sosialisasinya, maka kami juga membagikan masker ke masyarakat” kata Eko. Menurut Eko, pelanggaran paling banyak yakni warga tidak memakai masker. Hal ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran warga mematuhi prokes. Padahal penggunaan masker menjadi salah satu tindakan penting dalam mencegah penularan Covid-19. “Kita berharap operasi ini bisa memberikan efek jera. Sehingga semakin banyak warga yang sadar akan pentingnya patuh dengan protokol kesehatan,” harapnya. Operasi serupa masih akan digelar ke depannya. Sebab di Mukomuko masih diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. “Ini masih akan terus kita laksanakan. Tentu waktunya disesuaikan. Sasaran kegiatan ini bukan mencari kesalahan masyarakat. Tapi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.(hue)91 Warga Dijatuhi Sanksi, Terjaring Langgar Prokes
Jumat 27-08-2021,16:10 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :