OPERASI Wanalaga digelar serentak polres jajaran Polda Bengkulu. Dalam operasi kehutanan ini, untuk Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap 1 pembalak dan 3 tersangka perambah hutan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sebelat Kecamatan Marga Sakti.
Sedangkan Polres Mukomuko berhasil mengamankan 3 ekor burung yang dilindungi. BACA JUGA: Seluruh Sekolah di BU Tatap Muka Tiga burung itu diamankan dari dua orang yang berbeda. Dua ekor burung jenis Budbud atau carpococcyx viridis diamankan Tim Unit Tipidter Polres Mukomuko dari kediaman DH (27), warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Lubuk Pinang. Satu ekor alang hitam atau ictinaetus malaiensis diamankan dari DS (23) warga Desa Lubuk Sanai II Kecamatan XIV Koto. Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Hery Nainggolan, S.IK dan Kanit Pidum Ipda. Edi Permana, SH menuturkan keempat tersangka illegal logging ini dibekuk saat tim Ops Wanalaga melakukan patroli di seluruh kawasan hutan, termasuk TWA. “Hasilnya kita mendapatkan info dugaan perambahan dan pembalakan di kawasan TWA Sebelat. Kita lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku,” terangnya. BACA JUGA: Silpa Rp 102,54 Miliar, Untuk Nakes dan Pemulihan Ekonomi Satu tersnagka pembalak hutan, Ha (48) warga Desa Sukamerindu Kecamatan MSS. Ia menebang pohon pulai yang berada di dalam TWA. Jumlah kayu yang didapat mencapai 1 meter kubik. Ha dibekuk Senin lalu saat tengah mengolah kayu tersebut. Sedangkan tiga tersangka perambah hutan, dikemukakan Edi Permana masing-masing Ra, ES dan At. Mereka merambah hutan dengan cara menggarap kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan perkebunan kopi. Aktivitas ini sudah berlangsung sejak satu bulan lalu. Edi Permana melanjutkan, tersangka menggarap kawasan TWA seluas 2 hektare. Adapun tanaman yang ditanam sudah berumur satu bulan. Hingga akhirnya tiga warga tersebut dibekuk polisi, Rabu (26/8) lalu. Atas perbuatan tersebut baik pembalak maupun perambah hutan, dijerat dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan. Keempatnya diancam dengan hukuman pidana paling lama lima tahun dan kini ditahan di Mapolres Bengkulu Utara. Sementara itu, tersangka Ha mengaku pohon yang ditebangnya tersebut bukan lahan miliknya dan menyadari jika kawasan tersebut adalah TWA. Pohon yang ia tebang diambil kayunya untuk kepentingan membangun rumah milik kakaknya.4 Pembalak dan Perambah Dibekuk, Polres Mukomuko Amankan 3 Ekor Burung
Sabtu 28-08-2021,18:14 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :