Korupsi Bus Sekolah di Kaur Mengarah ke TPPU

Sabtu 28-08-2021,18:18 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KAUR - Kejari Kaur kembali mengembangkan dugaan Kasus korupsi dana pemeliharaan bus sekolah Kabupaten Kaur yang menjerat 5 tersangka. Terutama mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka. BACA JUGA:  Tak Terima Dituduh Maling Ayam, Pak Kadun pun Dikeroyok Penyidik sudah memeriksa mantan Kadis Perhubungan Kaur, AS yang saat ini sudah menjadi tersangka. Selain itu juga tim ahli melakukan penghitungan kerugian negara. "Terkait dengan kasus TPPU, tim Pidsus telah memeriksa tersangka dan saksi ahli. Saat ini kita masih merampungkan berkas perkaranya," sampai Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MM, melalui Kasi Intelijen , A. Ghufroni, SH, MH. BACA JUGA:  Polemik Penyegelan Ruangan Sekwan Bengkulu Selatan, Ketua DPRD: Sekwan Bebas Pilih Ruangan Sedangkan lima tersangka dugaan kasus Pemeliharaan bus sekolah anggaran 2020 yakni Kepala Dinas Perhubungan Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial AS. Kemudian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial WL menjabat PPTK dari Januari sampai maret 2020. RS sebagai PPTK April sampai Agustus 2020 dan EW sebagai PPTK dari September sampai Desember 2002. Bendahara RM. Mereka masih ditahan di Rumah Tahanan Bengkulu Selatan dalam waktu dekat pihak Kejari Kaur akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. BACA JUGA:  Minim Anggaran, Bus Sekolah Diparkir "Tim jaksa penuntut umum (JPU) masih dalam perampungan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," katanya. Untuk diketahui, kerugian sementara dalam kasus ini Rp 500 juta. Ditimbulkan dari pembelian bahan bakar minyak dan pembelian spare part yang diduga fiktif. (wij/RBOnline) Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait