CURUP – Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu Said Jauhari menyebutkan, sejak Januari hingga Agustus 2021, setidaknya sudah ada 432 Satwa dilindungi yang dilepasliarkan. Satwa dilindungi tersebut berasal dari serahan masyarakat, hasil operasi Polri maupun dari penangkaran swadaya masyarakat. ‘’Sejak Januari hingga sekarang sudah ada 432 satwa dilindungi yang kita lepasliarkan sesuai habitatnya masing-masing. Asal satwa tersebut diantaranya serahan masyarakat, penangkaran dan sitaan dari Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Bengkulu Utara,’’ sampai Said Jauhari kepada RB kemarin. Satwa dilindungi tersebut berupa beberapa jenis hewan diantaranya Kukang Sumatera, Owa Ungko, Owa Siamang, Kancil Kecil, Ular Sanca, Penyu Hijau, Penyu Belimbing, Penyu Lekang, Betet Ekor Panjang, Elang Hitam dan Elang Brontok. Terbanyak merupakan Tukik Penyu hasil penangkaran semi alami di Kabupaten Mukomuko, tepatnya di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Air Hitam. ‘’Jadi paling banyak berasal dari Kabupaten Mukomuko berupa 404 ekor tukik penyu hasil penangkaran semi alami di TWA Air Hitam. Sisanya sebanyak 28 ekor berbagai jenis satwa dari Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Utara dan Kabupaten Kepahiang. Sebelum dilepasliarkan, tentunya melalui proses observasi terlebih dahulu untuk kesiapan satwa tersebut sebelum dilepasliarkan,’’ demikian Said.(dtk)
Sudah 432 Satwa Dilepas
Minggu 29-08-2021,13:55 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :