BENGKULU – Pengusutan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi non fisik di Kabupaten Seluma tahun 2020 Seluma sebesar Rp 6,1 miliar terus digeber oleh penyidik.
Terbaru, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu bahkan telah memulai proses audit perhitungan kerugian negara ke BPKP Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Harga Sawit Menuju Rp 2.400 Per Kilogram
Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga terus mengumpulkan alat bukti dari sejumlah saksi mulai dari kepala sekolah, pejabat Disdik Seluma hingga rekanan dalam pengadaan barangnya.
Adapun berdasarkan temuannya, memang dalam proses pengadaan sejumlah barang itu kuat diduga terjadi mark up harga. Adapun beberapa barang pembelajaran yang dibeli menggunakan anggaran Bos Afirmasi non fisik itu mulai dari komputer, thermogun, printer dan sejumlah kelengkapan prokes.
BACA JUGA: Kursi Direktur PDAM Masih Nihil Pelamar
Kajati Bengkulu, Agnes Triani SH MH melalui Aspidsus, Pandoe Pramoe Kartika, SH membenarkan bahwa memang proses perhitungan audit kerugian negara tengah berlangsung.
Pihaknya juga menunggu hasil perhitungan audit itu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tak hanya itu, penyidik juga melaksanakan penghitungan kerugian negara secara internal.
Perhitungan secara internal ini bertujuan untuk melihat berapa besaran kerugian negara sementara. “Masih menunggu hasilnya, kita juga sembari terus mengumpulkan alat bukti dari saksi-saksi,” sampai Pandoe.
BACA JUGA: Polemik Penyegelan Ruangan Sekwan Bengkulu Selatan, Ketua DPRD: Sekwan Bebas Pilih Ruangan
Sayangnya ketika ditanya lebih jauh, penyidik Kejati Bengkulu belum mau membeberkannya secara jelas. Hanya menyebutkan seluruh rekanan yang terlibat pengadaan barang elektronik untuk 102 sekolah di Kabupaten Seluma telah selesai dimintai keterangannya.
Setidaknya total ada sekitar 120 saksi yang direncanakan akan dimintai keterangan oleh penyidik. Sejauh ini, baru sekitar 60 orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan mulai dari kepala sekolah, pejabat Disdik Seluma hingga sejumlah rekanan.
“Terus kita telusuri dan pelajari, nanti bisa didapatkan kesimpulannya, tunggu dulu ya,” ungkapnya. Ketika ditanya kemungkinan tersangka dalam perkara ini, penyidik belum mau membeberkannya.
Namun menurut penyidik, kemungkinan tersangkanya tidak tunggal. Meskipun begitu, untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dan ekpose gelar perkara. Baca Selanjutnya>>>
Proses Audit KN Dimulai Dugaan Mark Up Disdik Seluma
Minggu 29-08-2021,14:28 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :