Bikin SIM di Mukomuko, Terapkan Syarat Sudah Divaksin
Senin 30-08-2021,14:10 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb
MUKOMUKO – Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH memastikan, siapapun jika ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melampirkan sertifikat sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Syarat ini tidak dapat ditawar, dan sudah sah diberlakukan di Polres Mukomuko. “Ini tidak bisa ditawar, wajib ada. Kalau tidak bisa menunjukkan itu, maka dengan sangat berat hati, kita tidak bisa melayani masyarakat untuk urusan tersebut,” kata kapolres.
BACA JUGA: Usai Diperiksa, Mantan Kadis Tidak Ditahan
Syarat yang sama juga berlaku bagi warga yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polisi tidak akan menerbitkan atau menyerahkan SKCK, selagi warga tersebut belum melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
“Tidak mesti sertifikat vaksin dosis kedua. Penyuntikan dosis pertama pun masih kita layani. Untuk yang belum, tetap kita input datanya, tapi suratnya akan diserahkan setelah ada sertifikat vaksin. Termasuk untuk yang memperpanjang SIM, kita input. Diserahkan SIM-nya, jika sudah vaksin,” jelas kapolres.
Ditegaskan Kapolres, diberlakukannya kebijakan demikian, bukan tidak berdasar. Pihaknya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 202I Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Bahwa dinyatakan pada Pasal 13A ayat 4, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi administratif.
“Sanksinya itu bisa berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan denda. Jadi kita menerapkan penundaan atau penghentian layanan administasi,” terang kapolres.
Namun ia menegaskan, kebijakan itu bukan tanpa solusi. Masyarakat tidak perlu repot menunggu adanya kegiatan vaksinasi massal. Ketka hendak mengurus SIM atau SKCK, dan ternyata belum vaksin. Polres sudah menyiapkan gerai vaksinasi Covid-19 di Mapolres Mukomuko.
“Kalau belum, kita arahkan ke gerai vaksin, dan itu tidak dipungut biaya. Jadi tidak ada biaya tambahan untuk vaksin ketika pengurusan SIM dan SKCK. Jadi kita terapkan itu, juga kita berikan solusi dengan disediakan Gerai Vaksinasi Covid-19,” jelas Witdiardi. Baca Selanjutnya>>>
BACA JUGA: Tawuran Pemuda di Laguna, 5 Orang Luka-luka
Langkah ini lanjutnya, untuk mengimbau dan mendorong masyarakat, menyukseskan program pemerintah, vaksinasi Covid-19. Oleh sebab itu, pelayanan apapun di Polres Mukomuko, warga akan dipastikan terlebih dahulu, sudah vaksin.
“Ini tujuan baik, tidak ada tambahan biaya untuk vaksin. Ketika stok vaksin kosong, khusus bagi yang perpanjangan SIM, toleransinya tetap akan diinput. Dia tidak dirugikan. Termasuk mengurus SKCK. Pas mau ngambil, baru warga itu haus sudah vaksin. Kan manfaatnya untuk masyarakat sendiri. Bagi yang tidak bisa vaksin karena riwayat penyakit atau sakit, kan ada keterangannya dari dokter,” pungkasnya. (hue/RBOnline)
Simak Video Berita
Tags :
Kategori :