KEPAHIANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang mengklaim hingga saat ini hanya 20 tambang di Kabupaten Kepahiang yang telah mengantongi izin dari Pemkab Kepahiang. Diperkirakan masih banyak lagi tambang (galian C) yang ada di Kabupaten Kepahiang yang tidak mengantongi izin, sehingga berdampak pada tidak adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pertambangan yang illegal tersebut.
Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan Dedi Mulyadi, S.Hut mengungkapkan, memang adanya kerugian untuk daerah ketika aktifitas tambang yang tidak mengantongi izin. Karena ketika tambang tidak mengantongi izin, OPD terkait dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) tidak bisa mengambil PAD. "Untuk penambang yang mengantongi izin ada kewajiban untuk membayar pajak dan itu wewenang BKD Keuangan Kepahiang," kata Dedi. Menurut Dedi, untuk wewenang daerah dalam hal ini DPMPTSP, hanya menerbitkan izin tata ruang dan izin lingkungan saja, selebihnya menjadi wewenang pemerintah pusat sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Kalau dari 2 jenis izin yang diterbitkan pihaknya tidak adanya penarikan retribusi dan penambang hanya melakukan pembayaran pajak saja. ‘ "PAD hanya dari penarikan pajak saja, sementara dari penerbitan izin yang menjadi wewenang daerah itu tidak ada retribusinya," kata Dedi. Ditanya terkait berapa jumlah retribusi berupa pajak yang harus dibayar penambang setiap tahunnya, Dedi mengatakan ia belum bisa memastikan angka pastinya. "Kalau untuk besaran pajaknya bukan wewenang kita, tapi yang jelas semakin banyak tambang berizin PAD Kabupaten Kepahiang akan semakin meningkat juga," pungkas Dedi. Diketahui sebelumnya, dari 20 pertambangan yang sudah mengantongi perizinan tersebut yakni di Kecamatan Kepahiang berlokasi di Desa Kelilik berupa tambang pasir dan batu. Kemudian di Desa Tebat Monok berupa tambang pasir dan Kelurahan Padang Lekat tambang pasir. Di Kecamatan Ujan Mas yakni Desa Suro Bali (tambang pasir), Ujan Mas Bawah (tambang pasir dan tambang batu). Selanjutnya di wilayah Kecamatan Bermani Ilir tepatnya di Desa Gunung Agung (tambang batu), Desa Muara Langkap II (tambang pasir dan tambang batu), Desa Cinto Mandi (tambang pasir dan tambang batu). Kemudian di Kecamatan Merigi Desa Lubuk Penyamun ada 4 tambang pasir dan di Desa Lubuk Penyamun I ada 1 tambang pasir. Sementara di Kecamatan Tebat Karai Desa Penanjung Panjang ada 2 tambang batu gunung dan di Kelurahan Tebat Karai ada tambang pasir dan tambang batu. (sly)Hanya Ada 20 Tambang yang Kantongi Izin
Selasa 31-08-2021,12:53 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :