BENGKULU – Polres Bengkulu berhasil mengamankan pelaku curanmor yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rico Riansyah (27), warga Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ini ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Gandaria Kelurahan Panorama pada September 2020 lalu. Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Taba Pasmah Kabupaten Bengkulu Tengah pada Selasa (31/8) dinihari. Kapolres Bengkulu, AKBP Andy Dady Nurcahyo Widodo SIK melalui Kasi Humas AKP Sugiarto mengatakan kronologisnya bermula saat pelaku minta diantarkan pulang ke kosnya kepada korban yakni Robi Andika (24) warga Desa Pasar Pedati Kabupaten Bengkulu Tengah. Setiba di kosan pelaku, korban pergi ke kamar mandi dan meletakkan kunci sepeda motornya di atas meja. Ketika korban sedang dikamar mandi, pelaku mengambil sepeda motor korban tanpa izin dan membawanya kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta karena motor tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku. “Jadi mereka ini teman, pelaku ini modusnya meminta diantarkan ke kosannya, tapi saat disana motor korban dibawa lari dan pelaku menghilang,” sampai Sugiarto. Setelah itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan didapati bahwa pelaku sudah melarikan diri ke Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Akhirnya pelaku ditetapkan sebagai DPO dan menjadi buronan. Setelah sekian lama, petugas mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di Provinsi Bengkulu. Saat diselidiki, ternyata pelaku bersembunyi di rumah kakak sepupunya yang berada di Desa Taba Pasmah Kabupaten Bengkulu Tengah. Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke penyidik Polsek Gading Cempaka untuk ditindaklanjuti. “Iya dia ini buronan, kabur namun berhasil ditangkap, untuk barang bukti sepeda motornya sudah tidak ada lagi karena sudah dijual, untuk kebutuhan sehari-hari, pelaku sudah diamankan saat ini,” tutupnya. (cup)Motor Curian Dijual untuk Kebutuhan Sehari-hari
Rabu 01-09-2021,09:02 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :