Buronan Jaksa 3,5 Tahun Akhirnya Diciduk

Sabtu 04-09-2021,11:27 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil mengamankan DPO Kejati Bengkulu Rosit Joko Santoso (55).

Mantan manager di PT Bio Nusantara ini diciduk di Perumahan Violet Garden Kranji Bekasi Barat, Jawa Barat, Jumat (3/9) setelah menjadi buronan jaksa selama kurang lebih 3,5 tahun.

BACA JUGA:  Mutasi Jilid II sudah Disiapkan, Berikut Daftar Mutasi Jilid I Pemkab BU Penangkapan terhadap terpidana ini berdasarkan putusan MA Nomor 387 K/Pid/2018 yang mana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama, dan dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Setelah diamankan, terpidana langsung dijemput di Bandara Soekarno Hatta dan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Tampak terpidana yang mengenakan rompi merah dan keadaan tangan diborgol kemudian digiring masuk ke mobil tahanan oleh petugas dan langsung dibawa ke Kejari Bengkulu.

BACA JUGA:  Curi Handphone di Laundry, Pasangan Sejoli Diamankan "Penangkapan ini hasil kerjasama tim AMC Kejaksaan Agung bersama dengan Kejari dan Kejati Bengkulu melakukan penangkapan terhapus terpidana yang didakwa melanggar pasal 374 melakukan penggelapan terhadap PT. Bio Nusantara yang mana penggelapan dilakukan di Jakarta Timur," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu, Beni Wijaya.

Terpidana diketahui merupakan mantan Manajer Operasional PT Bio Nusantara yang terlibat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 1 miliar, berasal dari penjualan cangkang kelapa sawit.

Hal tersebut terungkap setelah dilakukan audit rutin keuangan perusahaan pada Agustus 2017 lalu.

Pada tahun 2017 perkaranya diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dengan putusan bebas.

BACA JUGA:  Polisi dan Inspektorat Bergerak Garap Pejabat Cabul Kemudian jaksa melakukan kasasi dan pada tahun 2018 putusan kasasi atau putusan MA turun, yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana.

"Karena terdakwa ini bersama-sama dengan terdakwa lainnya yang bernama Cecep. Untuk terpidana Cecep itu masih DPO," terang Asisten Tindak Pidana Umum, Sri Tatmala Wahanani. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait