Sempat Ditahan karena Kumpulkan Sumbangan, WNA Asal Pakistan Dipulangkan

Sabtu 04-09-2021,13:24 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu melakukan pendeportasian terhadap Ahmed Ilyas, Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, Sabtu (4/9). Ahmed sempat diamankan beberapa waktu lalu lantaran terbukti melanggar administratif imigrasi.

BACA JUGA:  BRUKKK..! Mobil yang Dikendarai Warga Kepahiang, Tewaskan Dua Orang di Seluma Disampaikan Humas Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu Afrilinda mengatakan, deportasi pemberangkatan terhadap Ahmed menggunakan Pesawat Lion Air JT. 639 dengan waktu pemberangkatan pada jam 09.15 WIB tujuan Jakarta.

Yang kemudian akan dilanjutkan dengan penerbangan international menggunakan pesawat Emirates pada pukul 00.40 WIB tanggal 5 September 2021 dengan pemberangkatan Jakarta - Dubai - Karachi (Pakistan).

BACA JUGA:  Catat! Uji Kompetensi PPPK Guru 13 September "Pemberangkatan Ahmed dengan tujuan Jakarta yang kemudian akan dilanjutkan dengan penerbangan international menggunakan pesawat Emirate EK 359 tujuan Pakistan" sampainya, Sabtu (4/9).

Ahmed Ilyas sebelumnya diamankan pertugas lantaran terbukti melanggar keimigrasian karena mengumpulkan sumbangan ilegal dari masyarakat di sekitar wilayah pertokoan Pasar Panorama, Kota Bengkulu.

Dalam melakukan kegiatan tersebut Ahmed bersama rekan asal senegaranya, Arsalan yang saat ini sempat melarikan diri dari petugas saat akan diamankan.

BACA JUGA:  Tiap Kali Selesai “Begituan” Siswi SMK Diberi Rp 150 Ribu Ahmed terbukti melakukan pelanggaran pasal 75 ayat (1) tahun 2011 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:  Kumpulkan Sumbangan Ilegal, WNA Asal Pakistan Terancam Dideportasi Atas tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, kemudian dilakukan pendeportasian ke negara asalnya serta masuk ke daftar penangkalan. (tok)

Simak Video Berita
Tags :
Kategori :

Terkait