ARGA MAKMUR – Inspektorat Bengkulu Utara (BU) sudah menuntaskan audit atas kerugian negara dalam penggunaan Dana Desa (DD) Kali.
Audit ini berdasarkan permintaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) BU. Hasilnya, ditemukan kerugian negara Rp 439,5 juta dalam pelaksanaan DD tahun anggaran 2020. BACA JUGA: Aset Berpotensi Dilelang, Puskud Ngadu ke Gubernur Data terhimpun RB, total kerugian negara Rp 439,5 juta tersebut berasal dari beberapa kegiatan. Diantaranya ditemukan Rp 336 juta yang merupakan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) yang harusnya ada di rekening SilPA. Dana tersebut dari program kerja yang tidak dikerjakan dan dananya sudah sempat dicairkan. Namun hingga saat ini dana tersebut tidak disetorkan ke rekening SiLPA. Hal ini diduga dari pekerjaan-pekerjaan fisik fiktif. BACA JUGA: Pinjaman Perangkat Desa di Bengkulu Tengah Capai Rp 24,3 M Selain pekerjaan yang diduga fiktif tersebut, ada juga pekerjaan yang memang tidak sesuai dengan program yang harusnya dijalankan. Diantaranya adalah pekerjaaan proyek pembangunan jamban atau WC sebesar Rp 23,4 juta. Tak hanya itu, ada juga bidang penyelenggaraan Rp 70,5 juta yang berisi program penyuluhan posyandu, penyuluhan pendidikan bagi masyarakat. Lalu, penyelenggaraan desa siaga hingga pembuatan jaringan internet. Bahkan dana untuk pengembangan lembaga adat dan PKK Rp 8 juta juga muncul kerugian negara. BACA JUGA: Napi Narkoba Ini Raup Ratusan Juta Rupiah, Gaet Mangsa dari Dalam Lapas Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, SH, MH membenarkan audit tersebut sudah tuntas dilakukan. Inspektorat akan mengirimkan hasil audit ke penyidik kejaksaan. “Mengenai hasilnya silakan koordinasi langsung ke jaksa sebagai institusi yang meminta dilakukan audit. Karena ini audit khusus sesuai permintaan aparat penegak hukum,” pungkas Eka. Terkait hal itu, Kajari BU Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturkan penyidik akan mempelajari lebihdulu hasil audit tersebut. BACA JUGA: Selama Pandemi Covid-19, Dukcapil Seluma Terbitkan 540 Akta Kematian Jaksa juga sudah menetapkan satu tersangka atas kasus tersebut yaitu kades non aktif Sadi Darmanto. Baca Selanjutnya>>>Proyek Jamban pun Ikut Dikorup
Rabu 08-09-2021,08:13 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :