Bencana Karena Terperangkap Judi Online, Kerja Dipecat Masuk Penjara Pula

Jumat 10-09-2021,08:21 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

      MUKOMUKO –  Tak hanya dipecat dari pekerjaan, ke depan masa-masa suram di tahanan akan dilakoni  MS (27), warga Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.

Ya, eks Kepala Perwakilan Mukomuko PT. Penerbit Erlangga itu disangkakan telah melakukan penggelapan uang perusahaan hingga Rp 1,01 miliar.

Mirisnya, selain untuk keperluan pribadi sebagian uang salah satu perusahaan penerbit besar itu dihabiskan MS untuk memenuhi hasratnya di lapak judi online.

BACA JUGA:  Ini Kronologi Pelemparan Batu ke Mobil Polisi di Binduriang

Dari penjelasan Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK didampingi KBO Reskrim, Ipda. Kurtani di Mapolres Mukomuko, Kamis (9/9) uang hasil penggelapan merupakan pembayaran buku pelajaran dari 51 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Mukomuko.

Uang tersebut adalah pembayaran angsuran maupun pelunasan dari sekolah, terhitung setoran dari Juni 2021 sampai dengan Agustus 2021.

“MS sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor PT. Penerbit Erlangga Perwakilan Mukomuko di Kelurahan Banda Ratu Kecamatan Kota Mukomuko,” kata Kapolres saat konferensi pers.

BACA JUGA:  Susun Kabinet Baru, Pejabat Banyak Dinonjobkan

Modus yang dilakukan tersangka terang Kurtani, sengaja mengkondisikan setoran pembayaran buku dari sekolah-sekolah masuk ke rekening pribadinya. Baik itu setoan tunai maupun setoran melalui transfer bank.

 Uang itu tidak disetorkan tersangka ke kantor cabang PT. Penerbit Erlangga Bengkulu. “Tersangka ini menurut pengakuannya sudah lima tahun bekerja di PT. Penerbit Erlangga ini,” kata Kurtani.

 Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang itu dihabiskannya untuk bermain judi online. Selain itu, untuk membayar pinjaman online yang mencapai puluhan juta rupiah.

BACA JUGA:  Satpol PP Dibogem Tertibkan Ternak, Mantan Pjs Kades Disanksi

Serta untuk keperluan pribadi lainnya. “Pengakuannya, ini dilakukan sejak bulan Juni 2021 hingga Agustus 2021. Kerugian perusahaan sekitar Rp 1,01 miliar,” sampainya.

 Pasal yang dikenakan penyidik, penggelapan. Tersangka dijerat pasal 374 KUHP subsideir pasal 372 KUHP.

BACA JUGA:  Awal Oktober, SK Penetapan Lokasi Tol Tahap II Terbit

Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait