Tak Perbaharui Data, Layanan ASN Diblokir

Jumat 10-09-2021,15:19 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO - Sebanyak 3 ribu lebih ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko diharuskan melakukan Peremajaan Data Mandiri (PDM) melalui aplikasi MySPAK.

Jika tidak melakukan hal tersebut, maka sanksi menunggu bagi ASN.

“Ini wajib bagi seluruh ASN. Artinya ini bukan saja bagi PNS, tapi juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Kasubbid Informasi Kepegawaian dan Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Mukomuko, Taufiq Hidayat, S.Kom.

BACA JUGA:  Selama Pandemi Covid-19 Pernikahan Dini Meningkat, 159 Perkara Masuk ke PA Manna  Dijelasnya, pelaksanaan PDM untuk ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko dimulai 15 September sampai 14 Oktober 2021.

PDM tersebut digelar untuk memperoleh data ASN yang akurat, terkini dan terintegrasi.

“Ini dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data Nasional. Badan Kepegawaian Negara sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 87 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dan, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Nasional,” jelasnya.

Sanksinya jelas, jika ASN tidak mematuhi hal tersebut.

Apabila ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK, pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan  manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

BACA JUGA:  30 Perusahaan CPO, Hanya Delapan yang Lapor Invoice, Siapkan Sanksi, Tak Ada Toleransi “Jadi pusat akan memblokir pelayanan kepegawaian untuk ASN itu. Pelayanan apapun itu, naik pangkat atau layanan lainnya,” kata Taufiq.

Diterangnya, data yang akan akan dimutakhirkan pada pelaksanakan PDM kali ini diantaranya, data personal seperti nama, gelar, nomor induk kependudukan dan nomor induk kepegawaian, agama.

Nomor pokok wajib pajak maupun BPJS. Lalu riwayat jabatan, riwayat pendidikan, riwayat diklat, dan riwayat kursus.

Selain itu, riwayat SKP, riwayat penghargaan atau tanda jasa, riwayat pangkat dan golongan, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja, riwayat cuti di luar tanggungan Negara, riwayat CPNS/PNS dan riwayat organisasi.

“Riwayat organisasi ini, riwayat dari PNS itu bergabung dan berkontribusi didalam sebuah organisasi, yang berhubungan dengan profesi atau berhubungan dengan tugas dan fungsinya,” terang Taufiq.

BACA JUGA:  Pengemudi Truk CPO Kabur, Satu Pejalan Kaki Lurat Ditambahnya, sebelum membuka aplikasi tersebut, ASN harus mempersiapkan sejumlah berkas yang sudah dijadikan dalam bentuk file softcopy.

Karena file berkas itu nantinya akan diupload di aplikasi. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait