ARGA MAKMUR – Perangkat Desa Kali Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara (BU) belum menerima gaji sepanjang tahun ini. Ini lantaran belum diterimanya laporan pertanggungjawaban DD 2020 yang akhirnya diketahui pelaksanaan DD bermasalah dan membuat Sadi Darmanto Kepala Desa Nonaktif meringkuk di penjara sebagai tahanan kejaksaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ir. Budi Sampurno, M.Pd menuturkan jika saat ini DD 2020 Desa Kali sudah dilakukan audit oleh Inspektorat. Sehingga saat ini Pjs Kepala Desa sudah membuat ajuan untuk pencairan dana. “Jadi baru dilakukan pengajuan pencairan DD dan ADD tahap I tahun ini. Dalam beberapa hari ini dana akan segera masuk ke rekening desa,” kata Budi. Diantara belanja DD yang cair adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat desa. BLT memang sempat tertunda lantaran penyaluran DD ditahan karena pelaksanaan DD 2020 bermasalah, ia meminta perangkat desa segera menyalurkan dana BLT. “BLT harus segera dibayarkan sesuai dengan persentase pencairan DD. Termasuk penyaluran honor perangkat desa melalui ADD yang merupakan hak perangkat yang tertunda selama ini,” katanya. Meskipun saat ini meringkuk dibalik jeruji besi, namun Sadi yang berstatus tersangka masih digaji sebagai kepala desa hingga bulan ini. Sampai ia diberhentikan jika memang perbuatan pidananya telah berkekuatan hukum tetap. “Namun hanya meneirma gaji pokok, tunjangan tidak kita berikan karena statusnya non aktif. Jika memang dovonis bersalah dan putusan tersebut inkracht, maka kita akan lakukan pemberhentian,” terang Budi. Ia memastikan sudah berkoordinasi dengan camat dan pendamping desa untuk melakukan pengawasan sehingga dana terserap tepat waktu. Termasuk tidak adanya penyalahgunaan kembali layaknya tahun lalu yang menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil audit. “Pengawasan ketat pasti akan kita lakukan saat pelaksanaan anggaran tersebut agar memang semuanya tersalut tepat sasaran,” pungkas Budi. (qia)Sembilan Bulan Belum Gajian, DD Kali Diproses, Pelaksanaan Diawasi
Sabtu 11-09-2021,17:23 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :