BENGKULU – Penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Seluma Hadianto, (13/9) pagi.
Dia dimintai keterangan oleh penyidik Dit Reskrimum, dalam kapasitas saksi dalam perkara penyerobotan tanah yang dilakukan tersangka Ujang Cs. BACA JUGA: Prioritaskan Dana Desa Tangani Stunting Di mana saat terjadinya dugaan tindak pidana itu, Hadianto selaku Kepala Bapenda Kota Bengkulu. “Kita minta keterangan saksi (Hadianto) untuk mengetahui mekanisme penerbitan SPPT PBB lahan, karena dia ini kan kepala Bapenda Kota Bengkulu saat itu,” sampai Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif, SIK. BACA JUGA: Bobol Asrama Siswi dan Rampas Handphone, Warga Pasar Bawah Diciduk Polisi Penyidik tengah mendalami alur penerbitan SPPT PBB tersebut, serta terbitnya sertifikat lahan. Karena dalam proses penerbitan diduga menyalahi aturan, atau tidak sesuai prosedur. “Kita juga masih terus mengembangkan kasus ini. Apakah ada lahan lainnya yang diserobot oleh tersangka (Ujang Cs),” sebut Teddy. Diketahui, pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan lebih lanjut dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu dan Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar. BACA JUGA: Ini 44 Desa di Kepahiang yang Memiliki Potensi Wisata Ini juga sebagai tidaklanjut dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Bapenda Kota Bengkulu, pada akhir Juli lalu. Selain mantan kepala Bapenda Kota Bengkulu yang dimintai keterangan, beberapa waktu lalu sejumlah pejabat dan staf di Bapenda Kota Bengkulu juga telah diperiksa sebagai saksi. Ini dilakukan untuk mendalami pengurusan PBB yang dilakukan oleh para tersangka pada lahan tersebut. BACA JUGA: Disperindag Beberkan Alasan Ini Penyebab Elpiji Subsidi Langka di Kota Bengkulu Karena dalam pembuatan sertifikat tanah di BPN Kota Bengkulu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari PBB yang dikeluarkan Bapenda Kota Bengkulu menjadi salah satu syarat. (cup/RBOnline) Simak Video BeritaPerkara Penyerobotan Tanah, Polda Periksa Sekda Seluma
Selasa 14-09-2021,13:17 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :