BENGKULU - Seorang pria berinisial RJ yang mengaku sebagai staf Khusus Presiden RI dan Ketua Tim Nawacita sebelumnya sempat diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, dan diperiksa sebagai saksi, saat ini telah dilepaskan.
BACA JUGA: Ngaku Staf Khusus Presiden, Pria Ini Diamankan Polisi Bersama Mobil Mewah Polisi belum memiliki cukup bukti pelanggaran RJ untuk dijerat dengan pidana. Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, meski RJ telah dilepaskan namun pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran apa yang dilakukan RJ, yang telah mengaku sebagai Staf Khusus Presiden RI dan Ketua Tim Nawacita RI ini. BACA JUGA: Sinyal Rotasi Pejabat, Gubernur Rohidin: Diperlukan Leadership Kreatif dan Kerja Keras Serta melakukan kunjungan kerja ke Desa Urai Kecamatan Ketahun tersebut. "Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam kemudian saat ini kita masih melakukan pendalaman karena kita belum melakukan alat bukti yang cukup sementara RJ kita kembalikan," jelas Sudarno. BACA JUGA: Akhir Cerita Cinta Tersangka Togel, Menikah di Polres, Kembali ke Sel Tahanan Usai Ijab Kabul "Tetapi prosesnya masih berlanjut untuk mengumpulkan barang bukti yang mendukung terkait mengaku-ngaku Staf Khusus Presiden tersebut. Tindak pidananya nanti apa, kita masih melakukan pendalaman," beber Sudarno. Lanjutnya, RJ diduga mengaku sebagai Staf Khusus Presiden dan setelah pihak Polda melakukan pengecekan ke Sekretariat Militer ternyata nama RJ tidak terdata di Staf Khusus Presiden. Sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan RJ. BACA JUGA: Penggerebekan Narkoba di Binduriang, 2 Dilepas, 6 Lagi Masih Diperiksa "Informasi dari Sekretariat Militer, nama yang bersangkutan tidak tergabung dalam Staf Khusus Presiden," tambahnya. Namun lantaran belum cukup bukti, pihak kepolisian lalu melepaskan RJ setelah sebelumnya sempat diamankan dan diperiksa di Mapolda Bengkulu. "Karena belum cukup bukti, makanya kita masih mengumpulkan bukti-bukti yang lain," tambah Sudarno. Dikatakan, proses akan tetap ditindaklanjuti jika kemudian ada bukti pendukung dan bisa memenuhi unsur pidana. Baca Selanjutnya>>>Staf Khusus Presiden Palsu Dilepas, Polisi Tak Miliki Cukup Bukti
Rabu 15-09-2021,13:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :