TUBEI - Polemik tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, belum berakhir.
BACA JUGA: Bentuk Tim Hukum, Gugat Permendagri Tapal Batas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong masih berupaya agar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tapal Batas Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, direvisi. Pertimbangannya, Permendagri itu dianggap merugikan Kabupaten Lebong karena banyak wilayah Lebong yang harus diregister masuk ke Bengkulu Utara. BACA JUGA: Sinyal Rotasi Pejabat, Gubernur Rohidin: Diperlukan Leadership Kreatif dan Kerja Keras ''Saat ini kami masih menunggu Pemprov (pemerintah provinsi, red) Bengkulu memfasilitasi rencana mediasinya,'' kata Kabag Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Lebong, M Subhan Fery Susanto, ST, MM. Dasar Pemkab Lebong mengajukan revisi batas wilayah adalah Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Dalam pasal 34 dijelaskan salah satu syarat untuk merevisi Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 adalah kesepakatan antara daerah yang saling berbatasan. ''Kebetulan dalam satu provinsi, makanya Pemprov Bengkulu yang harus memediasi,'' terang Subhan. Diakuinya, belum lama ini utusan dari Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Bengkulu datang ke Lebong untuk memastikan rencana revisi. BACA JUGA: Pasien Sembuh Covid-19 Capai 96,54 Persen, Ajukan Permohonan 1 Juta Vaksin ke Pusat Dalam kesempatan itu, Pemkab Lebong disarankan mengedepankan mediasi kesepakatan antar daerah dari pada menggugat secara hukum. ''Makanya kami menunggu kabar dari provinsi kapan mediasi bisa dilakukan,'' ungkap Subhan. BACA JUGA: Diamankan Polisi Bersama Mobil Mewah, Ini Penjelasan Pria yang Mengaku Staf Khusus Presiden Sebagai persiapan menuju revisi, Pemkab Lebong telah menyiapkan dokumen pendukung. Mulai dari registrasi administrasi, hingga keterangan pelaku sejarah yang dinilai tahu mana saja batas Kabupaten Lebong. (sca/RBOnline) Simak Video BeritaPolemik Tapal Batas Bengkulu Utara-Lebong, Tunggu Mediasi Provinsi
Rabu 15-09-2021,14:14 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :