Pilkades Serentak, Lebih 5 Orang Balon, Ini Kriteria Seleksi Tambahan
Kamis 16-09-2021,14:37 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb
MUKOMUKO – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tingkat desa harus siap-siap melaksanakan seleksi tambahan. Ketika jumlah bakal calon (balon) kepala desa lebih dari 5 orang. Apalagi informasinya sejumlah desa, pendaftarnya membludak.
“Jumlah calon kades setiap desa maksimal 5 orang. Otomatis kalau pendaftar atau bakal calon lebih dari 5 orang, diadakan seleksi untuk menetapkan 5 orang jadi calon,” jelas Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mukomuko, M. Fadly, S.STP, M.Si, kemarin.
Seleksi tambahan yang dilaksanakan menggunakan empat kriteria. Sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Perbup Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pilkades di Kabupaten Mukomuko.
“Empat kriteria yang digunakan oleh panitia, pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan seleksi tertulis,” sebut Fadly.
Dijelasnya, pengalaman bekerja di pemerintahan dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan. Jika pernah jadi kades atau penjabat kades, atau BPD, perangkat desa lebih dari 5 tahun, maka calon itu mendapatkan skor nilai 50. Kalau kurang dari 5 tahun maka diberikan skor 30.
“Sedangkan yang pernah bekerja sebagai anggota DPRD, ASN, pernah jadi anggota TNI atau Polri, skornya 20,” sampainya.
Lebih lanjut Fadly memaparkan, mengenai tingkat pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah, kalau pascasarjana diberikan skor 40. Sarjana atau diploma 4 mendapatkan skor 35. Bagi diploma 1 sampai 3, skornya 30. Untuk lulusan SMP skornya hanya 20 dan skor 25 untuk lulusan SMA.
Kemudian untuk kategori usia, kalau 25 sampai 50 tahun, skornya 10. Usia 50 sampai 65 tahun skornya 7 dan lebih dari usia itu skornya hanya 5. Kalau tes tertulis, skornya dari nol sampai 100.
“Apabila nilai urut tertinggi ke 5 lebih dari 1 orang, maka untuk calon itu dilakukan seleksi tambahan lagi, dengan melihat usia termuda,” ujaranya.
Sementara itu, jika ada desa peserta pilkades serentak jumlah pelamarnya kurang dari dua orang, dipastikan tidak diikutkan pada gelaran pilkades serentak tahun ini. Namun akan menunggu hingga pelaksanaan pilkades serentak gelombang berikutnya.
“Pembukaan pertama, itu jika tidak ada 2 calon minimal, maka kita perpanjang masa pendaftarannya. Setelah diperpanjang juga masih kurang pelamar, terpaksa pilkades di desa itu ditunda untuk gelombang berikutnya,” jelas Fadly.
Mengenai jumlah pendaftar calon kades hingga kemarin, Fadly menyebutkan masih menunggu laporan final dari panitia pilkades dari 47 desa. Akan tetapi, skema seleksi sudah disiapkan sesuai Peraturan Bupati (Perbup).(hue)
Tags :
Kategori :