TUBEI - Sesuai yang dijadwalkan, Kamis (16/9) 20 pejabat eselon II pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menjalani uji kompetensi. Namun satu di antaranya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si menjalani ujian dari rumah. Itu karena pejabat bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri karena terkonfirmasi Covid-19.
Dikatakan Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, uji kompetensi wajib bagi seluruh pejabat eselon II yang memangku JPTP. Justru itu tidak boleh satupun pejabat di Lebong yang mengelak. ''Makanya ada pejabat yang sedang isoman (isolasi mandiri, red), tetap kami minta ikut ujian dan pelaksanaannya dari rumah,'' kata Mustarani. Saat menjalani uji kompetensi dengan agenda menulis makalah, Fakhrurrozi diawasi langsung perwakilan pansel agar tidak terjadi kecurangan. Waktu yang diberikan juga sama, yakni 2 jam untuk penulisan makalah minimal 10 lembar. ''Untuk wawancara besok (hari ini, red), khusus pejabat yang sedang isoman dilaksanakan melalui zoom meeting,'' terang Mustarani. Diakuinya, secara umum jalannya penulisan makalah bertema kontrak kinerja dengan kepala daerah itu berjalan lancar. Namun tidak dipungkirinya ada pejabat yang keteteran menyelesaikan tugasnya dengan waktu yang diberikan. ''Kita lihatlah nanti saat presentasi dan wawancara, apakah hasilnya memuaskan atau tidak,'' ungkap Mustarani. Uji kompetensi digelar untuk memastikan para pemangku JPTP di Pemkab Lebong sudah memenuhi standar persyaratan atau belum. Itu artinya untuk pejabat yang gagal dalam uji kompetensi kemungkinan besar dicopot dari jabatannya. ''Namun itu kewenangan mutlak Pak Bupati karena kami hanya berwenang melaporkan hasil uji kompetensi yang telah dilaksanakan,'' jelas Mustarani. Pantauan RB, para pejabat eselon II setingkat kepala dinas itu mengikuti uji kompetensi di gedung Graha Bina Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong dengan pengawasan ketat. Uji kompetensi itu menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 298 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pansel JPTP di Lingkungan Pemkab Lebong. Dasarnya, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.(sca)Jalani Isolasi Mandiri Terpapar Covid-19, Kepala BPBD Uji Kompetensi di Rumah
Jumat 17-09-2021,13:31 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :