Malu-malu, Mau! Kompak Tunggu Instruksi Gubernur, Jadwal-Tahapan Pemilu 2024 Belum Pasti

Jumat 17-09-2021,14:54 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu masih “malu-malu” saat ditanya kesiapannya bila  dipercaya menjadi penjabat bupati Bengkulu Tengah pada 22 Mei 2022 mendatang.

BACA JUGA:  Warga Lubuk Pinang Butuh Uluran Tangan, Tak Miliki BPJS untuk Berobat ke Rumah Sakit Tapi secara tersirat mau. Sepanjang itu merupakan instruksi atau perintah dari Gubernur Bengkulu Dr. Rohidin Mersyah  nantinya.

"Pada dasarnya kan, nanti tergantung instruksi pimpinan. Kita juga belum tahu, itukan baru isu-isu yang berkembang. Kita mengalir sajalah. Ikuti perintah dari pimpinan," kata Kadiskominfo Provinsi Bengkulu, Jaduliwan, kemarin.

Senada dengan itu, Kadinskes Provinsi Bengkulu Herwan Antoni juga tidak ingin berkomentar banyak. Yang menyerahkan sepenuhnya dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Saat ini, ia berfokus pada upaya penanganan Covid-19. Yang saat ini masih melanda, dan disibukkan dengan upaya untuk optimalisasi capaian vaksinasi.

"Terima kasih kalau ada yang prediksi. Bekerja yang terbaik aja, saat ini lagi fokus untuk mengendalikan kasus Covid yang sudah melandai. Dan percepatan target vaksinasi  dan mewujudlan program prioritaskan Gub dan Wagub Bengkulu. Sejahtera salah satunya melaui kartu JKN KIS  Bengkulu sehat," ungkap Herwan.

Fokus terhadap tugas yang diemban saat ini, juga diutarakan oleh Kadispora Provinsi Bengkulu, Atisar Sulaiman.

BACA JUGA:  Hasrat Terpendam, Pria Ini Coba Garap Istri Tetangga Saat Suaminya Pergi Di mana ia bersama jajaran tengah mempersiapkan atlet-atlet Bengkulu berlaga di Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua XX tahun 2021.

"Saya belum bisa berkomentar karena untuk menjadi caretaker. Itu menyangkut kepercayaan baik dari pimpinan maupun masyarakat," ucap Atisar.

Untuk diketahui, mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pilkada di daerah-daerah tersebut baru akan digelar pada 2024.

Berdasarkan Pasal 201 UU Pilkada, penjabat merupakan pejabat pengganti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya sudah habis.

Penjabat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, baik di level pemerintah pusat maupun provinsi. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait