Tersangka Korupsi BUMD Segera Diadili, Dijerat Pasal Berlapis
Sabtu 18-09-2021,14:44 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb
MUKOMUKO – Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal ke BUMD Mukomuko Maju Sejahtera (MMS) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, resmi terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl.
BACA JUGA: Walau Anggaran Terbatas, Pemkot Bengkulu Bangun Perkantoran Baru
“Pelimpahan sudah dan sudah terdaftar di Pengadilan, dengan nomor surat pelimpahan: Pdsus.02/L.7.14/Ft.1/09/2021,” kata Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH.
Direncanakan pekan depan atau tepatnya 23 September mendatang, digelar sidang perdana. Dengan agenda, pembacaan surat dakwaan.
Yang sidangnya kemungkinan besar akan digelar secara virtual. “Sudah diagendakan, 23 September sidangnya mulai. Sekitar pukul 09.00 WIB, di ruangan Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Tipikor Bengkulu,” kata Andi.
Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mukomuko lanjut Andi, dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi di BUMD, 2 Mantan Direktur Ditahan
“Dakwaan subsidair JPU, Pasal 3 Juncto Pasal 18 pada undang-undang yang sama, juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata Andi.
Dalam perkara ini, pihaknya sudah mengamankan sejumlah dokumen. Termasuk diantaranya dokumen sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko dan Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko, yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Mukomuko dan pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Mukomuko Maju Sejahtera (MMS).
“Termasuk Perda mengenai penyertaan modal, akta notaris perusahaan hingga SK Bupati mengenai pengangkatan direktur utama dan direktur PT. MMS,” kata Andi.
Dalam perkara ini, kerugian Negara mencapai Rp 1,05 miliar, sesuai hasil audit dari lembaga yang dilibatkan Kejari Mukomuko.
Dari total penyertaan modal Pemkab Mukomuko ke PT. MMS sebesar Rp 7 miliar. Modal itu diperoleh dari tahun 2006 hingga 2008, yang pengusutan pengelolaannya oleh penyidik Kejari Mukomuko, dari tahun 2006 hingga tahun 2016.
Terdakwa dalam perkara ini, BI selaku mantan Direktur Utama PT. MMS, dan Asw mantan Direktur PT. MMS.
JPU mengamankan 5 sertifikat tanah dari terdakwa, karena patut diduga diperoleh dari hasil pengelolaan dana penyertaan modal tersebut. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :