Anggaran Fisik Mengendap

Minggu 19-09-2021,12:41 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU – Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021 untuk  Provinsi Bengkulu berdasarkan alokasinya mendapat sebesar Rp 1,036 triliun.

Dana tersebut terbagi untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, kota dan 9 kabupaten.

BACA JUGA:  Jalan Hibrida Raya “Dibiarkan” Menganga

Hingga akhir Agustus total realisasinya baru sebesar 29 persen.

Kabupaten Bengkulu Selatan mencatatkan realisasi paling  besar mencapai  52 persen dari pagu sebesar Rp 100,8 miliar.

Sedangkan Kabupaten Kepahiang paling kecil sebesar 20 persen dari pagu sebesar Rp  94,7 miliar.

Kepala DJPb Provinsi Bengkulu, Syarwan meminta seluruh pemerintah daerah segera meningkatkan kinerja penyaluran DAK Fisik dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) karena secara total se Provinsi Bengkulu DAK Fisik masih menyisakan total 71 persen lagi.

Sisa waktu sekitar 3 bulan ke depan masih dirasa cukup untuk mempercepat realisasi DAK Fisik sebelum tutup tahun 2021.

BACA JUGA:  Biaya Pemilu 2024 Tembus Rp 150 T, DPD RI: Pemilu Langsung Seperti Dalam Demokrasi

“Waktu masih ada, dan terus berkoordinasi agar realisasi 100 persen sesuai harapan bisa dicapai,” ingatnya.

Provinsi Bengkulu untuk tahun 2020 lalu penyaluran DAK fisik pada TA 2020 pada periode yang sama menunjukkan kinerja yang bagus.

Berdasarkan data, tahun 2020 berhasil direalisasikan sebesar Rp 832,1 miliar.

DAK Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, seperti kesehatan, pendidikan dan infastruktur ekonomi berkelanjutan.

Jangan Endapkan Anggaran

Terpisah, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan kepala daerah untuk tidak mengendapkan anggaran saat pandemi Covid- 19.

BACA JUGA:  Peremajaan Sawit Rakyat, Targetkan 540 Ribu Hektare

Menurutnya, pengendapan anggaran akan berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk menggerakkan roda perekonomian, daerah perlu segera melakukan belanja. Langkah itu juga untuk memulihkan ekonomi dan menghindari mencari keuntungan dengan cara pengendapan anggaran,” kata LaNyalla, kemarin (18/9).

Dijelaskan LaNyalla, dalam aturan perundang-undangan, Pemda memang diperbolehkan menyimpan anggaran di deposito bank selagi belum dipakai. Uang itu bisa diambil kapan saja jika Pemda membutuhkan.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait