BENGKULU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Provinsi Bengkulu akan digelar bulan November 2024. Sejauh ini belum ada perubahan mengenai jadwal pilkada serentak.
BACA JUGA: Malu-malu, Mau! Kompak Tunggu Instruksi Gubernur, Jadwal-Tahapan Pemilu 2024 Belum Pasti Sehingga pelaksanaannya masih mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. “Sampai kini aturannya belum ada revisi. Tinggal menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan penyelenggaraannya. Termasuk penentuan hari dan tanggal pelaksanaannya. PKPU tersebut masih dalam proses pembahasan,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM, kemarin (18/9). Ia menerangkan untuk Bengkulu, Pilkada serentak 2024 akan digelar untuk Pilgub, Pilwakot dan Pilbup di 9 kabupaten. Berdasarkan data, ada 272 daerah di Indonesia akan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah sampai tahun 2014. Irwan mengatakan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 akan bersamaan tahunnya dengan penyelenggaraan Pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD) Pilpres. “Karena konstitusi kita mengatur bahwa pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Hanya saja untuk penyelenggaraan pemilu, ketentuan mengenai hari, tanggal dan bulan pelaksanaannya akan diatur dalam PKPU yang saat ini juga masih dalam pembahasan,” papar Irwan. BACA JUGA: Bahas Amandemen Hingga Perubahan Iklim, Senator Bengkulu Konsen ke Soal Ini Menurut Irwan sepanjang belum adanya revisi UU tentang pilkada dan ketentuan tentang pelaksanaan pemilu, maka pilkada serentak dan pemilu akan dilaksanakan serentak tahun 2024. Tumpang Tindih Aturan Ketua Bawaslu Abhan meminta untuk kendala regulasi atau payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih dan mulitafsir untuk dibenahi. Hal ini untuk menjawab tantangan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. “Perlu penataan sistem pemilu. Salah satunya, regulasi yang tumpang tindih dan multitafsir,” ujar Abhan, kemarin (18/9). Menurutnya, tumpang tindih dan multitafsir regulasi yang selama ini terjadi dalam Pilkada dan Pemilu beberapa waktu lalu, sangat memberi implikasi hukum. Dia mencontohkan dalam Pilkada Serentak 2020, KPU menggunakan metode e-rekap (elektronik rekapitulasi) sebagai alat membantu metode penghitungan. Padahal, ungkap Abhan, metode tersebut tidak diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. “UU Pemilihan (Pilkada) sudah memungkinkan adanya e-rekap, tapi dalam UU Pemilu tidak diatur. Kalau tidak diatur maka akan jadi masalah,” tegasnya. Baca Selanjutnya>>>Pilkada Digelar November 2024
Minggu 19-09-2021,12:59 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :