SELUMA - DPRD Kabupaten Seluma akan segera memanggil Bupati untuk meminta kejelasan alasan eksekutif batal melakukan gugatan atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tapal Batas Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).
Ketua Fraksi Nasdem, Tenno Haika, S.Sos mengatakan, fraksinya akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk segera memanggil kepala daerah terkait dengan alasan batal melakukan gugatan tapal batas (Tabat) tahun ini. Padahal sebelumnya DPRD Seluma telah mengingatkan eksekutif agar mempersiapkan gugatan atas Permendagri tersebut lantaran upaya mediasi sudah tidak menemukan penyelesaian. "Jika dalam satu minggu ini tidak dilakukan tindak lanjut, maka Fraksi Nasdem akan mengusulkan hak interpelasi kepada Bupati," kata Tenno. Sebelumnya Pemkab Seluma telah mempersiapkan berkas gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas lahirnya Permendagri tersebut. Dalam Permendagri itu sebagian wilayah 7 desa yang ada di Kecamatan Semidang Alas Maras masuk ke BS. Sementara menurut Undang Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma, Kaur dan Mukomuko, 7 desa itu masuk Kabupaten Seluma. "Ini kelalaian TAPD, dari awal kita sudah mengingatkan agar anggaran untuk melakukan gugatan dimasukkan dalam APBD Perubahan, namun adanya refocusing terjadi pemangkasan. Karena dianggap tidak perlu akhirnya dihapus TAPD atau tidak dimasukkan lagi," terang Tenno yang juga Anggota Banggar DPRD Seluma. Senada, Ketua DPRD Seluma Nofi Eryan Andesca, S.Sos menyampaikan pihaknya telah mewanti-wanti eksekutif agar segera melakukan gugatan, namun setelah pengesahan APBP Perubahan, anggaran tidak diusulkan oleh TAPD. Karena itu, ia meminta eksekutif berkoordinasi kembali dengan DPRD langkah apa yang harus diambil ke depan. "Kita minta khususnya OPD terkait berkoordinasdi ke DPRD untuk menentukan langkah apa yang harus diambil," tegasnya. Sementara itu, terbitnya Permendagri tersebut kemudian dipertegas dengan Surat Gubernur Bengkulu Nomor 125/610/8.1/2021, 7 Mei 2021, sehingga jika benar-benar sebagian 7 desa yakni Desa Muara Maras, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Talang Kemang, Desa Jambat Akar, Desa Gunung Kembang dan Desa Suban masuk ke BS, maka dampaknya bisa terjadi pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU). Bahkan juga berdampak berkuranganya kursi DPRD Seluma dari Dapil II.(juu)Batal Gugat Tapal Batas Kabupaten, Dewan Panggil Bupati
Selasa 21-09-2021,14:51 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :