Desa Wisata Harus Penuhi 5 Persyaratan

Jumat 24-09-2021,15:15 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU TENGAH - Untuk mengikuti lomba desa wisata yang diselenggarakan oleh Pemprov Bengkulu, ada lima persyaratan bagi desa wisata yang harus dipenuhi oleh setiap desa. Apabila salah satu dari lima persyaratan ini tidak terpenuhi, maka desa tersebut tidak akan bisa mengikuti lomba desa wisata tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispar Bengkulu Tengah (Benteng) Edwar Novrin, S.Sos, melalui Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata, Dispar Bengkulu Tengah, Sandarman M.Si menjelaskan, lima persyaratan yang harus dipenuhi oleh desa wisata ialah, SK desa wisata yang diterbitkan oleh Bupati Bengkulu Tengah, kemudian desa harus menganggarkan dana untuk anggaran pengembangan wisata dalam Dana Desa (DD).

"Kemudian SK Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), SK pengelola wisata di desa yang bersangkutan dan yang terakhir desa wajib mengisi format formulir yang disediakan oleh Pemprov. Setelah ini semua selesai, akan kita ajukan langsung ke Dispar Provinsi," katanya

"Dalam pendaftaran lomba desa wisata ini, setiap desa tidak bisa mendaftar sendiri dan wajib melalui kita. Untuk penyerahan SK akan dilakukan mulai tanggal 4 Oktober mendatang," terangnya.

Ia menambahkan, apabila desa mengalami kendala dalam persyaratan, pihak Dispar akan sangat bersedia membantu semua kekurangan tersebut. Sebab pihak Dispar berharap semua desa wisata yang ada di Bengkulu Tengah ini bisa mengikuti lomba yang diselenggarakan oleh Provinsi tersebut. Sebab ia yakin dengan semua potensi wisata yang dimiliki oleh setiap desa wisata yang ada di Bengkulu Tengah ini.

"Mengenai menang kalah, itu urusan belakang, yang terpenting kita mengikuti lomba ini terlebih dahulu. Apabila kita kalah, akan menjadi bahan evaluasi kita ke depan, apa yang kurang di setiap desa wisata kita. Kita di Benteng ini banyak sekali memiliki potensi wisata tersebut, jadi kita harus sama-sama optimis," tegasnya.

15 desa yang sudah ditetapkan dan di SK kan oleh bupati untuk menjadi desa wisata terdiri dari, Desa Tanjung Heran, Desa Abu sakim, Desa Sri Kuncoro, Desa Bukit, Desa Karang Are, Desa Padang Kedeper, Desa Sunda Kelapa.

"Kemudian ada juga Desa Pasar Pedati, Desa Panca Mukti, Desa Padang Betuah, Desa Penembang, Desa Pondok Kelapa, Desa Rindu Hati, Desa Renah Kandis dan terakhir Desa Rajak Besi. Sedangkan dua desa yang tidak mengajukan yakni Desa Lagan Bungin dan Desa Durian Demang," tutup Sandarman. (jee)

Tags :
Kategori :

Terkait