BENGKULU - Masyarakat yang akan melakukan perjalanan domestik di wilayah Provinsi Bengkulu wajib sudah vaksin, dan menunjukan surat keterangan swab antigen.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor 550/1412/Dishub/2021, Tentang Pengendalian Transportasi Bagi Pelaku Perjalanan Domestik di wilayah Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Peringati Hari Tani, Ratusan Massa Demo Gubernur Bengkulu
Dikatakan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu Jaduliwan, Provinsi Bengkulu saat ini masuk klasifikasi PPKM Level 2.
Menindaklanjuti instruksi Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM), gubernur mengeluarkan Surat Edaran (SE).
"Pelaku perjalanan domestik di wilayah Bengkulu harus menunjukan sertifikat vaksin dan hasil swab antigen negatif, sesuai SE Gubernur Bengkulu," kata Jaduliwan saat jumpa pers, Jumat (24/9) di Ruang Rapat Raflesia Kantor Gubernur Bengkulu yang juga dihadiri Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu Darpinuddin. (gik)
Berikut 11 poin SE Gubernur Bengkulu tentang Perjalanan Domestik Masa PPKM di Provinsi Bengkulu
1. Setiap individu melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas Kesehatan masing-masing dan Tetap Protokol Kesehatan.
2. Transportasi umum pemberlakuan kapasitas maksimal 70 Persen
3. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara dari dan ke Provinsi Bengkulu wajib menunjukan hasil tes negatif antigen (H-1) sudah vaksin dosis pertama dan atau hasil tes negatif PCR (H-2) jika baru vaksin dosis pertama
4. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara ke luar provinsi mengikuti aturan yang berlaku di daerah tujuan
5 . Pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi laut dari dan ke Provinsi Bengkulu wajib menunjukkan hasil tes negatif antigen (H-1), wajib sudah vaksin dosis pertama.
6. Ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi sopir logistik
7. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat dari dan ke Provinsi Bengkulu tidak diberlakukan penyekatan.
8. Anak-anak di bawah umur 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atau batas wilayah administratif kecuali dengan alasan surat keterangan dari instansi terkait dan memenuhi poin 3, 4, dan 5
9. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi wajib mengunduh aplikasi peduli lindungi
10. Semua fasilitas layanan kesehatan di Provinsi Bengkulu yang melayani pemeriksaan RDT-Ag dan RT-PCR sudah teregistrasi di Kementerian Kesehatan RI. Baca Selanjutnya>>>
Pelaku Perjalanan Domestik di Bengkulu Wajib Sudah Vaksin dan Swab Negatif
Jumat 24-09-2021,22:18 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :