BENGKULU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mencatat ada sebanyak 300 Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah kerjanya. Rata-rata WNA ini memiliki izin tinggal terbatas karena memiliki pekerjaan di sejumlah perushaan dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Samsu Rizal menyebutkan, dari total 300 WNA tersebut sebagian besar diantaranya yakni WNA yang memiliki izin tinggal terbatas (Kitas). Lantaran menjadi tenaga kerja di sejumlah perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu. "Sampai saat ini total WNA kita tercatat sebanyak 300 orang. Sebanyak 251 di antaranya itu adalah Tenaga Kerja Asing (TKA). Tersebar di i Kota Bengkulu, Bengkulu Utara, Lebong, Bengkulu Tengah dan beberapa wilayah lain di Provinsi Bengkulu," kata Rizal. Lanjutnya, ke 251 TKA tersebut didominasi dengan WNA asal Tiongkok. Sisa dari WNA yang tercatat sebagai TKA di Provinsi Bengkulu tersebut yakni orang memiliki izin tinggal tetap (kitap), dan hanya sebagian kecil orang yang memiliki izin tinggal kunjungan. "Selebihnya itu yakni penyatuan keluarga, ada yang memiliki izin tetap tinggal karena perkawinan campuran dan anak yang ikut orangtuanya disini," tambahnya. Dirinya menambahkan selama pandemi covid-19, pelaksanaan pengawasan terhadap WNA mengalami perubahan. Hal ini terjadi lantaran penerapan protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh pihak imigrasi. Dengan pembatasan kegiatan, pihaknya hanya melakukan pengawasan yang sifatnya administratif. Terkhusus bagi TKA dengan berkoordinasi melalui perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan orang asing untuk melaporkan keberadaan orang asing tersebut.(tok)300 Orang WNA Tercatat Tinggal di Bengkulu, 251 di Antaranya TKA
Sabtu 25-09-2021,16:06 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :