KAUR - Berbagai upaya telah dilakukan warga Desa Sinar Banten Kecamatan Maje, guna memastikan hak kepemilikan lahan seluas 150 hektare yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Cipta Mas Bumi Selaras (CBS).
Sejauh ini, belum juga menemukan titik terang. Meskipun sebelumnya warga telah melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Kaur, yang dihadiri juga oleh perwakilan PT CBS. BACA JUGA: Minta 50 Hektare Lahan Dikeluarkan dari PT CBS, Warga Klaim Tak Pernah Jual Lahan Kepala Desa Sinar Banten Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, Sarnah mengatakan setelah pihaknya mengetahui kalau tanah yang digarap oleh warga tersebut tidak bisa diterbitkan sertifikat. Warga kemudian, melakukan mediasi kepada PT CBS. Namun tidak menemukan titik temu. Warga beberapa bulan lalu kembali melakukan mediasi dengan pihak PT CBS bersama anggota DPRD Kabupaten Kaur. "Kita hanya diberikan janji-janji oleh pihak PT, maka kita saat ini meminta kepastian dari pihak PT," sampainya. Selama ini masyarakat tidak ada masalah dengan PT CBS, terkait dengan apa yang mereka lakukan di tanah tersebut. Karena menurut masyarakat tanah tersebut milik mereka. Akan tetapi permasalahan sengketa dengan PT. CBS tersebut ,setelah diketahui lahan tersebut masuk ke dalam HGU. "Kalau keterangan BPN lahan yang masuk HGU dimulai dari 75 meter dari jalan aspal sampai ke perbukitan padahal itu sudah tanah masyarakat," sampainya. BACA JUGA: Tanah Dikeruk Tanpa Izin Rugi 25 Juta, Warga Kampung Kelawi Lapor Polisi Saat PT CBS membuat perkebunan kelapa sawit tersebut membeli lahan milik warga. Menurutnya, yang sedang bersengketa saat ini adalah masyarakat yang tidak pernah menjual lahannya. "Yang sedang kita perjuangkan ini memang warga yang tidak pernah menjual lahannya," ujar Kades.Sengketa Lahan dengan PT CBS, Warga Sinar Banten Terus Berjuang
Selasa 28-09-2021,08:44 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :