KAUR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur menerima surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Kaur. Surat tersebut perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Kabupaten Kaur dari partai Nasdem. Yakni, atas nama Rolan Zuhrian,SH yang mengundurkan diri.
Divisi Teknis KPU Kaur, Irpanadi, S.I.Kom, mengatakan dengan diterimanya surat tersebut, maka pihaknya akan menjadwalkan untuk dibahas dalam rapat. Tujuannya untuk segera menindaklanjuti surat tersebut sesuai dengan aturan baik perundang-undangan maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). BACA JUGA: Tersandung Korupsi, 2 Dewan Lebong Belum PAW "Ya surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Kaur sudah masuk ke KPU tadi (kemarin, red). Besok (hari ini, red) kami akan rapat untuk menentukan langkah-langkah proses menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. Di mana bahwa KPU diberikan waktu paling lama lima hari sejak diterimanya surat dari pimpinanan DPRD Kabupaten Kaur. Tentu pihaknya akan memeriksa dan meneliti dokumen calon PAW yang diterima dari DPRD dan tercatatkan dalam surat permintaan nama calon pengganti. Dalam penelitian dokumen tentu pihaknya akan meneliti mulai dari SK Penetapan hasil perolehan suara pemilu 2019 lalu. Kemudian SK penetapan calon terpilih serta dokumen pendukung lainnya. Serta dalam kurun waktu 5 hari itu juga pihaknya juga diberikan ruang untuk mengklarifikasi terhadap informasi tertulis dari masyarakat jika ada.Dewan dari Partai Nasdem Mundur, PAW Disiapkan
Selasa 28-09-2021,09:34 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :