Rekomendasi Dinas LH Belum Ditindaklanjuti Pabrik CPO

Rabu 29-09-2021,16:08 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO – Sejumlah rekomendasi Pemkab Mukomuko melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) Mukomuko, belum sepenuhnya ditindaklanjuti PT. Karya Sawitindo Mas (KSM).

Ini diketahui dari inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Kepala Dinas LH Mukomuko, M. Rizon, S.Hut, M.Si, kemarin (28/9).

“Dapat kita lihat bersama, delapan temuan dugaan kesalahan pengolahan limbah oleh pihak perusahaan, belum sepenuhnya ditindaklanjuti,” kata Rizon.

Di antara temuan itu pada kolam limbah nomor 12 dan kolam 13 yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi pabrik CPO. Pihaknya mendapati alat pengukur pembuangan air dari kolam pengolahan limbah atau water flow dalam kondisi tidak aktif.

Padahal alat yang terpasang di kolam yang berada di dekat area persawahan masyarakat itu perannya sangat penting.

“Fungsi water flow ini penting agar kita bisa mengontrol volume air limbah yang dibuang. Kami melihat water flow ini tidak aktif. Padahal sebelumnya sudah kami rekomendasikan untuk diaktifkan,” sampai Rizon.

Selain itu, masih terjadi penampungan janjang kosong (Jangkos) bekas TBS kelapa sawit. Jadi permasalahan, jangkos ditumpuk di lantai tanah.

Saat peninjauan, tampak genangan air berwarna coklat kehitaman di sekitar tumpukan jangkos. Juga menebarkan aroma tidak sedap. Diduga air dari genangan itu meluber ke badan jalan pertanian masyarakat.

“Ini sudah kami rekomendasikan juga. Kami minta agar lantai tumpukan jangkos disemen. Kalau ada rembesan air dari air hujan tidak meluber sampai ke luar area pabrik,’’ sebutnya.

Tidak hanya itu, didapati juga pada kolam limbah nomor 6 yang berada tepat di samping tumpukan jangkos ada siring yang menghubungkan saluran air limbah dari kolam ke area tumpukan jangkos.

Pantauan Dinas LH, ketika volume air limbah di kolam 6 meningkat. Berpotensi mengalir ke area tumpukan jangkos, meluber ke luar area pabrik.

“Saluran ini harus ditutup. Ini air limbah bisa mengalir ke tumpukan jangkos,’’ ujar Rizon.

Atas kondisi itu, Dinas LH Mukomuko memberi batas waktu kepada pihak perusahaan. Mereka punya kesempatan 3 bulan melaksanakan atas apa yang telah direkomendasikan.

‘’Jadi, hasil peninjauan atau pembinaan ini sifatnya temuan. Maka kami merekomendasikan untuk perbaikan. Jika tidak juga, maka akan kami tingkatkan menjadi teguran. Tetap belum ada perbaikan, maka sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Tanggapan PT KSM

Legal PT. KSM, M. Arifin Sianiper didampingi Asisten Kepala, Adrian Joko tidak menampik. Masih adanya rekomendasi dari Dinas LH yang belum ditindaklanjuti.  Pihaknya siap memperbaiki apa yang direkomendasikan itu.

“Apa yang jadi catatan Dinas LH terhadap pengolahan limbah di pabrik kami ini, siap kami tindaklanjuti,” kata Arifin.

Mengenai tumpukan jangkos yang banyak, disebut Arifin lantaran musim hujan. Permintaan masyarakat terhadap jangkos sedikit. Biasanya banyak masyarakat yang butuh jangkos untuk pupuk lahan. Namun dia tak membatah kalau pabrik memiliki sarana pembakaran jangkos untuk mengurangi penumpukan.

“Selain diberikan kepada masyarakat, limbah jangkos ini dikelola dengan cara dibakar di tungku khusus pembakaran. Kita punya 3 tungku pembakaran. Kapasitas masing-masing 40 ton perhari,’’ pungkasnya.(hue)

Tags :
Kategori :

Terkait