CURUP – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan tidak memperpanjang jabatan H. R.A. Denni, SH, MM sebagai Sekda Rejang Lebong setelah lima tahun mengabdi. Lantaran itulah, Pemkab Rejang Lebong tidak memperpanjang jabatan Denny sebagai sekda. Melainkan menempatkan Denni sebagai staf ahli. ‘’Kita sudah meminta izin terlebih dahulu kepada pak gubernur untuk melantik pak Denni. Karena hasil evaluasi kinerja yang dilakukan KASN, rekomendasinya tidak diperpanjang (jabatan sekda, red), tapi ditempatkan di SOTK (susunan organisasi dan tata kerja, red) yang kosong,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten RL M. Andhy Afriyanto, SE kepada RB. Dijelaskan Andhy, untuk itulah R.A. Denny, SH, MM setelah tidak lagi menjabat sebagai sekda diberikan jabatan sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian, sesuai rekomendasi KASN. ‘’Setelah mendapatkan jabatan Staf Ahli ini, pak Denni harus dilantik diambil sumpah jabatannya. Makanya kita melaksanakan pelantikan,’’ jelas Andhy. Andhy menambahkan, untuk jabatan sekda sendiri, Bupati Rejang Lebong Drs. Syamsul Effendi, MM sudah menunjuk Asisten I Setkab RL Pranoto Majid sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda dengan SK penunjukan. ‘’Untuk jabatan sekda, pak bupati sudah menujuk pak Pranoto sebagai Plh Sekda,’’ imbuh Andhy.
KASN Rekomendasaikan Tidak Memperpanjang Jabatan Denny, Bupati Tunjuk Plh Sekda
Kamis 30-09-2021,14:11 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :