SELUMA - Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE mengatakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana kasus korupsi yang hukumannya telah inkracht akan dilakukan pemberhentian. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Itu sudah kita bahas, memang ada tiga ASN yang sudah inkracht belum diberhentikan. Namun dalam waktu dekat nanti sudah ada keputusannya," kata Erwin Octavian. Sebelumnya tiga terpidana kasus korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma hingga saat belum diberhentikan. Ketiganya, yaitu Nick Otavelly yang merupakan ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Seluma telah selesai menjalani vonis kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengutan liar (Pungli) pada pembagian alat pertanian (Alsitan). Kemudian Samsul Asri saat ini sedang menjalankan masa tahan perkara kasus korupsi anggaran BBM Sekretariat DPRD Seluma dan Feri Lastoni. Mirisnya lagi, ketiga orang tersebut masih menerima gaji dari negara sebagai ASN di Pemkab Seluma. Kabag Hukum Nurpadliya, SH mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima SK pemberhentian dari BKPSDM. Untuk penerimaan gaji selama belum diberhentikan memang yang bersangkutan masih menerima karena belum ada dasar untuk menyetop gaji. "Sampai belum diberhentikan, gaji masih diterima karena belum ada pemberhentian, " ujarnya. Sementara itu, kemarin sebanyak tujuh orang mantan terpidana kasus korupsi saat ini telah selesai menjalankan hukuman, diantaranya kasus korupsi di Dinas PUPR dan Sekretariat DPRD Seluma mereka mendatangi Pemkab Seluma untuk mempertanyakan status tiga orang tersebut masih terima gaji. Sementara mereka sudah diberhentikan dan tidak lagi terima gaji. "Jangan ada kesenjangan, jika mau menegakan aturan tegakan dengan adil kepada semua terpidana kasus korupsi," kata salah mantan terpidana korupsi yang meminta namanya tidak dituliskan.(juu)ASN Napi Korupsi Dipecat, Segera Menyusul 3 ASN
Jumat 01-10-2021,15:23 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :