Kades Batu Layang Tersangka Korupsi DD, Rugikan Negara Rp 284 Juta

Sabtu 02-10-2021,12:03 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  ARGA MAKMUR – Jumat sore (1/10), Polres Bengkulu Utara (BU) menetapkan Kades Batu Layang Kecamatan Hulu Palik (HP) Is sebagai tersangka. Ia kemarin diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pelaksanaan Dana Desa (DD) 2019.

Tak hanya menerapkan tersangka, setelah menjalani pemeriksaan Polisi langsung menjebloskan Is ke sel tahanan Mapolres BU. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan oleh Polisi setelah polisi mendapatkan dua alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi tersebut.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.IK membenarkan menuturkan jika Polisis udah memiliki dua bukti. Di antaranya adalah hasil pemeriksaan, dokume-dokukmen pelaksnaan anggaran hingga hasil audit.

“Hasil audit sudah kita terima dari Inspektorat dan hasilnya menemukan kerugian negara sekitar Rp 284 juta terkait pelaksanan anggaran 2019 tersebut,” kata Jery.

Polisi menetapkan Is sebagai tersangka lantaran dalam pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan polisi memang menunjukan keterlibatan As dan diduga menyebabkan kerugian negara tersebut. As juga berperan besar dalam pelaksanana anggaran lantaran melaksanakan lansgung kegiatan DD.

“Ada dugaan jika memang tersangka mengelola langsung kegiatan DD tersebut, mulai dari mengelola anggaran hingga pelaksanaan kegiatan, termasuk kegiatan fisik,” terang Kasat.

Diantara kerugian negara tersebut disebabkan oleh pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan. Bahkan data terhimpun RB, ada juga beberapa kegiatan yang diduga fiktif lantaran tidak dilaksanakan namun terdapat pertanggungjawaban.

“Selain karena sudah memiliki dua alat bukti, kita juga melakukan penahanan untuk mempercepat penyidikan,” ujar Kasat.

Ia juga memastikan jika penyidikan masih melakukan melakukan pengembangan pemeriksaan. Sehingga jika memang ditemukan petunjuk baru yang mengarah pada orang lain yang terlibat, maka tak menutup kemungkinan akan ada tersnagka lain yang menyusul.

“Kita masih pengembangan, sementara baru menerapkan satu tersangka dalam perkara ini,” pungkas Kasat.

Sementara itu Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ir. Budi Sampurno menuturkan jika akan segera mengambil langkah. Dinas PMD akan berkoordinasi dengan camat untuk memastikan kondisi kepala desa dan menonaktifkan Is.

“Jika memang ditahan akan ktia non aktifkan lebihdulu agar tidak mengganggu jalannya pembangunan di desa,” katanya.

Dinas PMD juga akan berkoordinasi dengan camat untuk menetapkan sekretaris desa sebagia pelaksana harian kepala desa. Apalagi saat ini desa-desa juga diminta segera menyelesaikan program yang dianggarkan dalam APBD.

“Kita yakin tidak akan mengganggu pemerintahan di desa. Karena seluruh pekerjaan akan kita limpahkan pada sekretaris desa,” pungkas Budi. (qia)    

Tags :
Kategori :

Terkait