Pansus Aset Beri Waktu Dua Minggu Penertiban Data Aset

Selasa 05-10-2021,13:07 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  KAUR - Tim Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kaur memberi waktu dua minggu kepada Pemerintah Kabupaten Kaur untuk menyelesaikan data aset dan mengumpulkan aset tidak sesuai peruntukannya.

Ketua Pansus Aset DPRD Kaur, Didi Aprianto, S.IP mengatakan, mereka memberikan batas waktu 2 minggu untuk menyelesaikan data aset tersebut.

"Kita beri waktu dua minggu untuk penertiban, seperti aset tidak bergerak. Setelah dilakukan pendataan kemudian dibuat papan merk kepemilikan aset Pemkab Kaur," katanya.

Ia menjelaskan, untuk aset tidak bergerak, masih ada yang atas nama kepemilikan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Aset tersebut diminta untuk dialihnamakan menjadi milik Pemkab Kaur.

"Karena kita pemekaran dari Bengkulu Selatan maka masih ada aset tidak bergerak atas nama Bengkulu Selatan. Jadi nanti kita lakukan pengalihan nama kepemilikan," katanya.

Masih diungkapkan Didi, tercatat kendaraan yang wajib membayar pajak sesuai dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sehingga tercatat ada 792 kendaraan atas nama kepemilikan Pemerintah Kabupaten Kaur yang menunggak pajak. Namun setelah dikonfirmasi dengan Pemkab Kaur diketahui kendaraan yang masih sah sebagai aset sebanyak 628 unit. Rinciannya 509 unit sepeda motor dan 116 unit mobil.

Sedangkan 136 unit kendaraan dinyatakan oleh pemerintah Kabupaten Kaur telah dilelang. Namun pemenang lelang tidak melakukan upaya pengalihan nama, begitu pun dengan 28 unit kendaraan yang dihibahkan ke organisasi vertikal.

"Seperti data yang kita terima dari bidang aset, kendaraan dinas yang masih menjadi aset Pemkab Kaur itu ada 628 unit baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Namun jika belum dihapuskan dari aset pemkab, maka sesuai dengan ketentuan kita pajak kendaraan masih ditanggung oleh Pemkab Kaur," bebernya.

Jika Pemkab Kaur bermaksud untuk menghapuskan pajak kendaraan yang telah dilelang dan dihibahkan itu, agar tidak menjadi tanggung jawab Pemkab Kaur. maka ingatnya, maka bidang aset dapat berkoordinasi dengan samsat karena penghapusan pajak bukan wewenang Pemkab Kaur.

"Kami ini hanya mencatat kendaraan yang membayar pajak, kalau samsat provinsi telah menghapuskan maka kita secara otomatis di kita juga terhapus," jelasnya.

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BBKD, Hetliza Okie S. Kom. MH, menyatakan jumlah tunggakan pajak kendaraan Dinas Pemkab Kaur, yang harus dibayar Rp 700 juta. Lantaran sebelumnya beberapa OPD telah melakukan pembayaran pajak.

"Kita akan alokasikan dana Rp 700 juta untuk untuk menyelesaikan tunggakan pajak Kendaraan Dinas ini," ungkap Okie. (wij)

Tags :
Kategori :

Terkait