BENGKULU TENGAH- Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil menangkap ayah muda Dd (25), warga Kecamatan Talang Empat sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (4/10).
Penangkapan terhadap Dd sang ayah tiri ini karena diduga sudah melakukan pencabulan sebanyak lima kali terhadap anak tirinya yang saat ini baru duduk di kelas 1 SD. BACA JUGA: Benda Berbentuk Guci itu Mortir Peninggalan PD II Kapolres Bengkulu Tengah AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Donald Sianturi, SH, MH menjelaskan pencabulan itu terjadi di rumah pelaku. Perbuatan bejat ini dilancarkan pelaku setiap korban pulang sekolah. Setiap kali sudah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku ini selalu mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian ini ke siapapun. Ia menerangkan Kamis (30/9) lalu korban melaporkan apa yang sudah dilakukan oleh pelaku ke ayah kandungnya Af. Mendapat laporan tersebut, Af mendatangi Polres Bengkulu Tengah melaporkan kejadian tersebut. Setelah mendapatkan laporan itu, Kasat Reskrim dan anggotanya langsung turun meringkus pelaku. BACA JUGA: Pansus Aset Beri Waktu Dua Minggu Penertiban Data Aset "Saat ini pelaku masih kita periksa. Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e UU 35/2014 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," jelas Donald. (jee)Ayah Muda Ini Tega Garap Anak Tiri Masih Kelas 1 SD Berulang Kali
Selasa 05-10-2021,14:17 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :