MUKOMUKO – Pagu untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun depan, naik hingga Rp Rp 18,9 miliar dibandingkan tahun ini hanya Rp 53,1 miliar. Meski pagu Dana Alokasi Umum (DAU), dana insentif daerah (DID) dan dana desa (DD) tahun 2022 untuk Mukomuko mengalami penurunan.
Total DAK tersebut bersumber dari 5 item DAK fisik. Dengan penambahan terbesar, yaitu untuk SD total sebesar Rp 23,7 miliar. Bertambah Rp 13,8 miliar dari tahun ini hanya Rp 9,9 miliar. Berikutnya DAK fisik untuk SMP sebesar Rp 10,2 miliar. Bertambah Rp 1,8 miliar dari pagu sebelumnya Rp 8,4 miliar. Demikian juga dengan untuk pendidikan PAUD Rp 2,03 miliar. Sebelumnya hanya Rp 609,4 miliar, ada peningkatan Rp 1,4 miliar. Selain itu Mukomuko juga mendapatkan untuk sanggar kegiatan belajar (SKB) yang sebelumnya nihil. Maka tahun depan Mukomuko mendapatkan alokasi Rp 981,8 juta. Peningkatan sampai Rp 3,1 miliar didapat Mukomuko pada DAK fisik untuk penguatan sistem kesehatan. Pagu diberikan pusat Rp 3,6 miliar, dari sebelumnya hanya Rp 552 juta. Untuk air minum juga bertambah Rp 3,1 miliar dari sebelumnya Rp 4,4 miliar menjadi sebesar Rp 7,5 miliar. Tidak hanya itu, Mukomuko tahun 2022 diberikan pusat DAK Fisik sanitasi sebesar Rp 5,8 miliar. Dan keluarga berencana Rp 1,7 miliar, naik Rp 514,8 juta dari sebelumnya Rp 1,1 miliar. Namun begitu ada 2 item DAK fisik, pagu didapat Mukomuko turun. Yakni DAK jalan, hanya Rp 7,1 miliar dari sebelumnya Rp 11,2 miliar. Dan DAK fisik kefarmasian hanya Rp 2,4 miliar dari sebelumnya Rp 2,6 miliar. Lalu di tahun ini, dari data sementara Mukomuko tidak mendapatkan DAK fisik untuk irigasi, kelautan dan perikanan, perdagangan, pariwisata, lingkungan hidup, kehutanan, industri kecil dan menengah serta transportasi perdesaan. Dikonfirmasi mengenai ini, Sekda Mukomuko yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mukomuko, Drs. H. Marjohan mengatakan, pihaknya masih fokus menyelesaikan tahapan APBD Perubahan. Namun ia tidak menampik, sudah mengetahui besaran dana dari pusat untuk tahun 2022. “APBD murni tahun 2022 sedang persiapan. Hari ini kita masih fokus APBD Perubahan. Kita sudah siapkan untuk KUA dan PPAS APBD 2022. Total pagu kita baru terima 2 hari kemarin. Jadi akan kita sesuaikan dengan itu. Yang jelas, pagu dari pusat itu, kita jelas kekurangan keuangan,” jelas sekda. Mengenai APBD Perubahan, sekda menyebut tidak tersedia dana untuk pembayaran utang tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sebab, untuk pembayar utang TPP bulan November dan Desember 2020, dibutuhkan dana hingga Rp 6,7 miliar. Yang pemkab bayar terkait dengan ASN, utang honorarium bagi pegawai daerah dengan perjanjian kerja. Itupun hanya dibayarkan untuk 1 bulan, yakni Oktober. Sedangkan honorarium untuk November-Desember 2020 akan dilunasi di tahun 2022.(hue)DAK Fisik 2022 Menjadi Rp 72 M, Utang TPP Dibayar
Selasa 05-10-2021,14:40 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :