Bandel, Pemkab Minta 4 Ha Lahan Tambak Udang Ditutup

Selasa 05-10-2021,16:00 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    ARGA MAKMUR – Pemkab Bengkulu Utara (BU) memastikan akan menindak tegas usaha tambak udang di Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau. Ini terkait dugaan aktifitas pembuatan tambak yang diduga melebih luasan izin yang sudah diterbitkan.

Sekda Bengkulu Utara (BU) Dr. Haryadi, MM, M.Si menegaskan jika Pemkab BU sudah menyampaikan teguran sejak pengusaha mulai melakukan penggalian. Ini terkait dugaan luasan lahan yang digali melebihi luasan izin.

“Memang izin sudah kita terbitkan, namun luasan 1 Ha. Tapi hasil pengecekan kita di lapangan sudah melebihi. Jadi kita minta tetap beroperasi sesuai izin, 1 Ha,” ujarnya.

Ia meminta pengusaha segera menutup kembali kawasan yang kini sudah menjadi kolam tersebut dan mengembalikannya sebagaimana semula. Pasalnya hingga saat ini lahan yang sudah dijadikan kolam tersebut diperkirakan sekitar 5 Ha.

“Harus dikembalikan lagi seperti semula, jelas kita sudah sampaikan teguran. Jika memang tidak dikembalikan, kita bisa mengambil langkah lebih tegas lagi seperti mencabut izin yang kita berikan. Karena ada dugaan di lapangan tidak sesuai dengan izin yang kita terbitkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kadis Perikanan Markisman, S.Pi mengakui dugaan pelanggaran izin tersebut. Ia tak menampik jika memang ada kemungkinan pelanggaran izin yang sudah diterbitkan, termasuk dugaan pelanggaran sempadan pantai.

“Karena memang kita akui jaraknya dengan pantai terlampau dekat, sekitar 50 M. Jelas itu pelanggaran dan akan sampaikan teguran,” tegasnya.

Ia juga menegaskan jika Dinas Perikanan dalam memberikan rekomendasi juga mempertimbangkan sempadan pantai. Apalagi pelanggaran sempadan pantai bertentangan dengan aturan tentang lingkungan hidup maupun tentang Koservasi Sumber Daya Alam.

“Kalau itu terkait konservasi, itu jelas BKSDA. Namun kita menertibkan terkait pelanggaran izin tersebut,” pungkas Markisman. (qia)

Tags :
Kategori :

Terkait