BENGKULU – Vonis bebas tiga terdakwa korupsi pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bengkulu tahun 2019, tak hanya disambut rasa syukur dan gembira dari keluarga para terdakwa. Ada kosenkuensi lain akan diterima penyidik Kejati Bengkulu yang mengusut perkara ini.
Salah satunya akan menghadapi tuntutan balik dari para terdakwa. Sebagaimana disampaikan Nediyanto Ramadhani Akil, SH, MH merupakan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Isnaini Martuti menegaskan akan melakukan upaya hukum lain. Menuntut balik penyidik karena diduga adanya ketidakprofesionalan dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut. BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Pengendali Banjir Sungai Bengkulu Divonis Bebas “Kita akan berdiskusi dengan pihak keluarga. Kita tidak akan diam, akan berpikir untuk tuntut balik mereka (penyidik, red). Kami melihat adanya dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam mengungkap perkara tipikor ini, ada sebuah kelalaian. Kami meminta mereka untuk bertanggung jawab. Bukan enak tinggal di rutan itu, tentunya kita akan menunggu lagi langkah-langkah apa yang akan mereka lakukan. Kita tidak akan diam, kita akan melakukan perlawanan,” tegas Nedianto saat menjemput terdakwa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) pascadivonis bebas. Isnaini Martuti (46) Direktur CV Merbin Indah selaku kontraktor pelaksana proyek Pembangunan Pengendali Bajir Sungai Bengkulu ditemui RB saat keluar dari Rutan Perempuan, menyatakan senang karena telah bebas. Dia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport dirinya. “Terutama keluarga besarku yang selama ini selalu memberikan dukungan selama 9 bulan saya ditahan. Begitupun pihak rutan saya ucapkan terima kasih, karena begitu baik kepada saya,” ujarnya sambil berlalu menaiki mobil keluarganya. Di tempat berbeda, PH Apizon Nazardi yakni Syaiful Anwar, SH menyampaikan klienya bebas atau keluar dari rutan Malabero sekitar pukul 16.30 WIB (kemarin). ‘’Sekitar pukul 4.30 sore tadi baru keluar dari Rutan Malabero,” sebutnya. Menanggapi putusan hakim tersebut putusan yang berdasarkan keadilan. Dengan putusan bebas ini maka hak-hak yang ada di terdakwa harus dipulihkan. Pulihkan Nama Baik “Nama baiknya harus diperbaiki kemudian hak-haknya selama ini tidak mendapatkan gaji karena seorang ASN tentu nanti kami minta untuk segera dibayarkan oleh pejabat pembina kepegawaiannya,” sampainya. Dia menambahkan, pihaknya sudah siap bila JPU mengajukan kasasi atas putusan peradilan tingkat pertama ini. Pihaknya menganggap itu memang ruang yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melakukan itu (upaya hukum). “Tapi kami tetap berpendapat bawah proses, fakta hukumnya memang saudara KPA ini sudah terbukti tidak menikmati kerugian Negara. Tidak terbukti ada perbuatan hukumnya maka kami berpendapat dan sependapat dengan putusan majelis hakim hari ini (kemarin, red),” tambahnya. Dalam perkara korupsi ini, dapat dinilai Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu membuat putusan yang mengejutkan. Di mana tiga terdakwa, Isnani Martuti, , Hapizon Nazardi Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dan Ibnu Suud selaku konsultan pengawas dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp 6,9 miliar. Karena itu, majelis hakim diketuai Fitrizal Yanto, SH memvonis ketiga terdakwa bebas dari segala tuntutan pidana. Adapun yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim hingga ketiga terdakwa dinyatakan tak terbukti bersalah, diantaranya hakim mempersoalkan bukti keikutsertaan ahli yang independen dalam pemeriksaan di lapangan yang tidak dapat dibaca. Selain itu soal pengujian laboratorium dari Universitas Bandar Lampung yang tidak dijadikan saksi dipersidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rozano Yudistira,SH mengakui dua hal tersebut menjadi pertimbangan majeliskan membebebaskan ketiga terdakwa. "Majelis hakim mempersoalkan ahli yang independen dari Unib, yang menurut hakim tidak turut dalam proses, artinya ada pihak-pihak yang hadir dalam pemeriksaan di lapangan tidak ikut bertanda tangan pada saat pemeriksaan di lapangan dan tidak dibuatkan berita acara. Kemudian soal pengujian laboratorium, hakim beranggapan tidak dapat memastikan cara membaca dari laporan laboratorium tersebut,” papar Rozano Yudistira. Terkait putusan majelis hakim tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir (menerima atau melakukan kasasi). Pihaknya akan terlebih dahulu melapor kepada pimpinan. ‘’Kita koordinasikan dulu ke pimpinan. Ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap,’’ ujarnya. BACA JUGA: Aksi Begal Tak Berkesudahan di Wilayah Lembak, Apa Solusinya? Selanjutnya Rozano Yudistira menyampaikan terhadap aset atau objek barang bukti yang telah disita oleh penyidik, belum ada langkah selanjutnya karena masih menunggu putusan perkara korupsi ini telah berkekuatan hukum tetap (inkcrath). “Yang artinya kita masih belum menyatakan sikap terhadap putusan ini, masih peradilan tingkat pertama, belum inkcrath. Termasuk soal kerugian Negara,’’ jelasnya. Sebagaimana diketahui, dalam tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada persidangan sebelumnya, terdakwa Hafizon Nazardi dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Untuk terdakwa Ibnu Suud dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Itsnaini Martuti selaku Direktur CV Merbin dituntut jauh lebih berat, pidana 4 tahun penjara, membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Itsnaini juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 1 miliar lebih, subsidair 1 tahun 8 bulan penjara. (cw1/ rakyatbengkulu.com) Simak Video BeritaVonis Bebas, Terdakwa Korupsi Pengendali Banjir Siapkan Tuntutan Balik
Kamis 07-10-2021,08:18 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :