BENGKULU - Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, S.Ag, MM membenarkan kabar penonaktifan sementara dua anggota komisioner KPU Kabupaten Kaur.
Yaitu, Divisi Teknisi Irpanadi S.Ikom dan Divisi Hukum Darius, SP terhitung mulai tanggal 17 September 2021. BACA JUGA: Dana Hibah KPU Kaur Masih Penyelidikan Disampaikan Irwan yang juga Korwil Kabupaten Kaur, penonaktifan kedua komisioner tersebut tertuang dalam keputusan KPU RI nomor 601/HK.06.4/05/2021 tentang pemberhentian sementara dua anggota KPU Kaur. Yang mana keduanya diduga telah melanggar PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Kode Etik KPU. "Iya, kita beberapa waktu lalu menerima surat keputusan dari KPU RI tersebut. Dan sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan dan juga KPU Kaur. Ini nonaktif yang artinya pemberhentian sementara," kata Irwan. Ia menambahkan, penonaktifan tersebut sampai waktu yang tidak ditentukan karena pembuktian terhadap dugaan pelanggaran kode etik tersebut sedang diproses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Dugaan pelanggaran kode etik, kami masih menunggu konfirmasi dari KPU RI secara detail. Karena proses pengawasan internal ini dilakukan oleh KPU RI. Jadi mereka menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik," jelas Irwan. Disampaikan mantan Ketua KPU Kabupaten Kepahiang itu, status keduanya non aktif hingga proses berjalan di DKPP. BACA JUGA: Akui Pengumpulan KTP untuk Pemilu, Ikhwan: Dukcapil Mukomuko Salah "Jadi untuk memastikan itu nanti prosesnya di DKPP. Selama proses di DKPP ini mereka statusnya nonaktif sampai nanti DKPP menentukan mereka bersalah atau tidak," sambung Irwan. (tok) Simak Video BeritaDua Komisioner KPU Kaur Dinonaktifkan, Irwan: Sampai Waktu Tidak Ditentukan
Kamis 07-10-2021,17:08 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :