Korupsi ADD dan DD, Kades Belumai I dan Bendahara Ditahan

Jumat 08-10-2021,11:45 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP - Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (kejari) Rejang Lebong (RL) akhirnya menetapkan dua perangkat desa aktif Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Rejang Lebong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD TA 2017-2019. Bahkan setelah ditetapkan tersangka, keduanya yaitu Kades Belumai I berinisial ZR dan Bendahara Desa berinisial AR langsung ditahan.

Sebelumnya, kedua tersangka dilakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB kemarin (7/10). Pemeriksan diawali dengan keduanya sebagai saksi, selanjutnya ditetapkan tersangka dan diperiksa kembali sebagai tersangka.

‘’Benar, hari ini (kemarin,red) keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung hari ini (kemarin, red). Mereka sementara kita titipkan di Rutan (rumah tahanan, red) Polres Rejang Lebong,’’ sampai Kajari RL Yadi Rachmat Sunaryadi, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Arya Marsepa, SH kemarin.

Dilanjutkan Yadi, pertimbangan mereka melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yaitu sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 21 ayat 4 (a) KUHAP. Sesuai dengan syarat subyektif dan objektif,  syarat subyektif tentang kekhawatiran para pelaku akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau merusak serta menghilangkan barang bukti.

‘’Sedangkan syarat objektifnya, yaitu diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk pasar primernya. Untuk subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta hasil kerugian negara, diduga keduanya telah melakukan penyimpangan dana ADD dan DD di Desa Belumai I yang mencapai Rp 680 juta rupiah,’’ sampai Yadi.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Arya Marsepa, SH melanjutkan, dari hasil penyidikan diketahui selama tiga tahun anggaran (TA) yaitu 2017 hingga 2019 terjadi markup beberapa kegiatan pembangunan fisik serta kegiatan yang memang fiktif atau tidak bisa dibuktikan oleh kedua tersangka.

‘’Terkait kerugian negara Rp 680 juta tersebut merupakan kalkulasi dari tiga tahun anggaran tahun 2017 hingga tahun 2019,’’ lanjut Arya.

Kemudian, sambung Arya, untuk kegiatan fiktif diantaranya pengadaan laptop, baju dinas serta beberapa kegiatan lainnya. Sedangkan untuk fisik seperti pembangunan irigasi, pembangunan jalan Rabat Beton serta pembangunan PAUD.

‘’Untuk yang fisik memang sudah dilakukan penghitungan dan memang ada selisihnya. Dan diakui kedua tersangka bahwa memang ada yang dimarkup dan ada kegiatan yang fiktif,’’ demikian Arya. (dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait