CURUP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) mengamankan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Su (40) warga Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang Rabu (6/10) malam lalu. Su dilaporkan istrinya sendiri Nurhayati (39) karena melakukan tindak pidana KDRT. Kejadian KDRT ini sendiri terjadi dan dilaporkan pada 13 Agustus 2021 pukul 21.00 WIB lalu.
Diungkapkan Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH kepada RB, motif aksi KDRT yang dilakukan Su terhadap istrinya soal handphone. Sebelum kejadian, Su memarahi istrinya yang sering bermain handphone di rumah. Karena suasan memanas, korban berinisiatif keluar rumah meninggalkan pelaku. Dilanjutkan Sampson, diduga Su semakin emosi lantaran istrinya malah pergi meninggalkan dirinya ke luar rumah. ‘’Pelaku akhirnya menyusul keluar rumah dan menarik korban menuju kamar sembari menampar muka korban hingga meninggalkan luka memar di bibir korban. Setelah itu pelaku langsung pergi keluar rumah,’’ jelas Sampson. Korban yang merasa tidak terima, sambung Sampson, melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres RL. Setelah mendapatkan laporan, personil Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diduga sudah melarikan diri keluar Kabupaten RL. ‘’beberapa hari belakangan, kita da mendapatkan informasi kalau pelaku sudah pulang ke Rejang Lebong dari Kabupaten Benteng (Bengkulu Tengah, red) dan ada di rumah bibinya. Sehingga kita langsung melakukan penangkapan dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,’’ demikian Sampson.(dtk)KDRT, Pasal Main Handphone, Suami Tega Aniaya Istri
Jumat 08-10-2021,14:07 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :