PELABAI – Bupati Lebong, Kopli Ansori mengingatkan agar para camat, kepala desa (kades) dan lurah se Kabupaten Lebong lebih maksimal lagi dalam memungut Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di 93 desa dan 11 kelurahan tahun ini. Termasuk maksimal dalam menagih piutang PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya yang sudah hampir mencapai Rp 2 miliar.
''Seperti yang disepakati, PBB-P2 harus lunas paling lambat 31 Oktober. Kalau lewat dari itu, setiap wajib pajak dikenakan denda dua persen dari nilai pajak yang harus dibayarkannya,'' kata Bupati. Tidak boleh satupun wajib pajak yang meninggalkan tunggakan pajak. Mengingat target PBB-P2 pasti ditetapkan berdasarkan potensi pajak yang ada di Kabupaten Lebong. Ia juga yakin target pasti bisa tercapai sepanjang memang ada keseriusan dari semua pihak untuk mematuhi kewajiban membayarnya. ''Seperti yang pernah saya sampaikan sebelumnya, kalau hingga akhir tahun masih ada juga desa atau kelurahan yang realisasi di bawah 50 persen, siap-siap camatnya dievaluasi,'' terang Kopli. Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP mengatakan, terhitung per September realisasi Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan sudah 70 persen. Degan besaran pajak yang sudah disetorkan ke kas daerah mencapai Rp 900 juta lebih, dari target Rp 1,4 miliar. ''Kami juga akan terus berkoordinasi dengan kecamatan guna memastikan cara penyelesaian tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya. Sehingga tidak terus-terusan jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) sebagai PAD yang bocor,’’ tukas Erik.(sca)Bupati Kopli: PBB-P2 Tak Boleh Tinggalkan Piutang
Jumat 08-10-2021,15:33 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :