rakyatbengkulu.com, SENATOR - Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyatakan, jangan sampai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi jebakan bagi laju pertumbuhan kelas menengah yang saat ini sedang diuji dengan pandemi Covid-19. Senator dari Bengkulu ini menjelaskan. Secara mekanisme UU yang diklaim sebagai bentuk Reformasi Perpajakan itu, seperti cantrang yang tidak peduli dengan ukuran. Serta, jenis ikan bahkan berpotensi merusak terumbu karang yang dijaring. "Kebijakan seperti Ini tentu sangat resisten dan beresiko bagi masyarakat menengah ke bawah. Yang menjadi kelompok mayoritas dalam struktur sosial kita," ujarnya melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (8/10/21). Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini memberikan contoh. Salah satu aturan dalam UU tersebut bahwa penghasilan yang terkena pajak di mulai dari angka Rp 4.500.000. "Tentu kita akan prihatin jika masyarakat khususnya millenial yang berpenghasilan 5 juta. Harus menanggung beban fiskal negara dengan menyetor 5 persen gaji bulanannya," ujar Sultan.
Awas Jebakan UU HPP Tekan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kelas Menengah
Sabtu 09-10-2021,08:34 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :