Pemkab Harus Tegas! “Usir” Penyewa Kios Tak Patuh

Rabu 13-10-2021,17:48 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  MUKOMUKO – Seluruh kios di Pasar Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko akan ditertibkan. Meskipun ada penghuninya yang mengklaim sebagai penyewa kios tersebut.

“Sikap tegas ini harus kita dilakukan. Setelah sebagian pedagang penyewa kios kedapatan tidak memanfaatkan kios itu dengan baik,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Mukomuko, Agus Harvinda, ST, M.Si.

Bahkan temuan pihaknya, kios–kios tersebut diduga hanya digunakan untuk gudang penyimpanan barang. Bukan untuk aktivitas berdagang. Padahal perjanjian awal, para pedagang yang menyewa kios sanggup membuka kios setiap hari untuk usaha perdagangan. Baik berjualan sembako, makanan, dan yang lainya.

“Nyatanya tidak demikian. Kios itu hanya dijadikan gudang untuk penyimpanan barang. Mana kios itu tidak terurus lagi. Kalau kejadianya seperti ini, akan sulit Pasar Koto Jaya maju dan bisa menjadi pasar harian,” tukas Vinda.

Sebelum penertiban, pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada para penyewa kios Pasar Koto Jaya. Dengan surat teguran ini diharapkan para pedagang bersedia menempati kios sesuai peruntukan awal.

“Jika surat teguran masih tidak diindahkan, tidak ada pilihan lain. Meminta penyewa memindahkan barang – barangnya yang ada keluar dari dalam kios,” tegasnya.

Jika membandel, Disperindagkop akan menurunkan petugas untuk mengeluarkan secara paksa seluruh barang yang ada di dalam kios.

“Sudah banyak para pedagang lainnya masuk dalam daftar tunggu. Makanya sebelum sikap tegas kami lakukan, para penyewa kios kami harapkan dapat menempati kios itu dengan baik,” pintanya.

Jika kios tersebut ditempati, selain Pasar Koto Jaya bisa maju, bangunannya pun akan terawat. Masyarakat di lingkungan Pasar Kota Jaya juga akan merasakan dampak positifnya. Dapat meningkatkan perekonomian. Dengan aktivitas di pasar tersebut aktif, daerah juga diuntungkan dengan adanya retribusi pasar untuk pendapatan asli daerah.(hue)

Tags :
Kategori :

Terkait