Selain Pemilik Ruko Lokasi Penemuan Bibit Ganja, AHY Juga Terlapor Kasus UU ITE

Kamis 14-10-2021,10:01 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP, rakyatbengkulu.com – Pengungkapan cukup besar kembali dilakukan Polres Rejang Lebong (RL) . Diawali dengan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, S.IK terkait dugaan tindak pidana UU ITE terhadap AHY (40) warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah. Dengan disaksikan perangkat pemerintah setempat, Satreskrim berencana melakukan penggeledahan untuk mencari alat yang digunakan terduga AHY dalam melakukan tindak pidana ITE, diantaranya handphone, laptop atau perangkat komputer. Saat itulah, Satreskrim malah menemukan pot polybag yang berisi diduga bibit ganja dengan jumlah mencapai 170 pot. BACA JUGA:  Ratusan Batang Ganja Ditanam dalam Pot Ditemukan di Rumah Bertingkat Bahan hasil pengembangan tim gabungan ditemukan juga 227 batang ganja yang sudah mulai membesar. "Awalnya kita akan melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana UU ITE di ruko AHY tersebut. Saat itu dengan disaksikan perangkat pemerintah setempat, kita menemukan ratusan pot polybag yang diduga bibit ganja,’’ sampai Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, S.IK kepada RB. Selanjutnya, sambung Sampson, mereka langsung mengamankan AHY dan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) termasuk Batalyon A Brimob Curup Polda Bengkulu. Setelah dilakukan penggeledahan di ruko tersebut, juga ditemukan puluhan ganja kering siap edar yang sudah dalam bentuk paket berbungkus kertas. BACA JUGA:  10 Bulan Honor Belum Dibayar ‘’Untuk pengembangan temuan narkoba ini selanjutnya kita sudah kordinasi dengan Resnakoba dan mereka yang menangani,’’ imbuh Sampson. Sementara itu Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH mengungkapkan, mereka saat ini masih melakukan pengembangan. Karena diduga ada lokasi lain milik AHY yang menjadi tempat penyimpanan bibit, maupun lahan yang dijadikan ladang ganja.

Kembangkan Perkara Ganja

‘’Ini masih dalam pengembangan dan kita lihat dulu hasilnya bagaimana. Untuk sementara pelaku beserta barang bukti yang sudah kita dapatkan diamankan di Satresnarkoba Polres Rejang Lebong. Soal kemungkinan tempat penyimpanan lain maupun ada ladang ganjanya, kita kembangkan dulu,’’ singkat Susilo. Fikri Thobari Juga Jadi Korban TP UU ITE, Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait