rakyatbengkulu.com, CURUP - Penyidik Polres Rejang Lebong, terus mengembangkan penyidikan pascaterungkapnya ratusan bibit ganja yang ditanam di dalam rumah bertingkat belum lama ini. Dari eskpose perkara, Kamis (14/10) diketahui Tsk AHY (40) sudah menjalankan bisnis "haramnya" ini setahun terakhir. Tak hanya perkara Narkoba, pecatan Brimob itu juga dihadapkan pada UU ITE. BACA JUGA: Ratusan Batang Ganja Ditanam dalam Pot Ditemukan di Rumah Bertingkat Warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah ini, tengah menjalani pemeriksaan atas kepemilikan 227 batang bibit ganja yang ditanam dalam 170 polybag di dalam Ruko miliknya. Termasuk atas kepemilikan 61 paket hemat (pahe) ganja kering, siap edar. Kasat narkoba polres Rejang Lebong Iptu Susilo didampingi kasat Reskrim AKP Sampson menerangkan, dari pengakuan pria yang juga dikenali sebagai Dores ini, sudah membudidayakan ganja sejak setahun terakhir. Adapun 61 paket kecil ganja siap edar itu, adalah hasil panen perdana. Dari sini pula, sebagian hasil panen dibuat bibit kembali dan ditanam dalam 170 polybag. "Barang bukti sudah kita amankan 227 batang bibit ganja 61 pahe ganja kering siap edar. Termasuk sebuah buku agenda, yang bertuliskan cara budidaya ganja," ungkap Iptu Susilo Diketahui, 61 Pahe ganja siap edar masing - masing dijual dengan harga Rp 50.000 untuk paket kecil. Serta, Rp 100.000 untuk paket sedang dan Rp 150.000 untuk paket agak besar. "Jadi setelah setelah panen perdana, pelaku mengemas dan menjualnya kepada pengguna. Kemudian biji ganja disemai kembali ditanam dalam polybag di atas rumah bertingkat pelaku. Karena tidak lahan lain," jelas Kasat. BACA JUGA: Selain Pemilik Ruko Lokasi Penemuan Bibit Ganja, AHY Juga Terlapor Kasus UU ITE Dari perkara ini, pelaku diancam pasal 114 dan pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009.
Cerita Pecatan Brimob Membudidayakan Ganja, Pegang Buku Petunjuk
Kamis 14-10-2021,20:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :