BENGKULU - Usai turunnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu, Nomor : 025/ 1484/B.5/2021 Tentang Penerapan dan Jadwal Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Korpri, Kamis (14/10) menjadi hari perdana penerapan untuk para pejabat Pemprov Bengkulu mengenai pakaian Pramuka berserta atribut lengkapnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menyampaikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengevaluasi berkenaan dari kepatuhan dan disiplin para pejabat Pemprov untuk aturan pakaian tersebut. “Kalau hari perdana ini, sudah 40 persen surat edaran pak gubernur sudah dilakukan oleh pejabat, baik eselon II, III,dan IV. Namun kita berharap kepadanya semua eselon II III dan IV, itu kalau ada surat gubernur berarti itu sudah jadi keputusan gubernur,” papar Hamka, Kamis (14/11). Berdasarkan pantauan rakyatbengkulu.com, masih didapati beberapa pejabat yang tidak mengenakan pakaian Pramuka berserta atributnya. Hal itu, disebabkan beberapa alasan, mengingat SE untuk mengenakan pakaian Pramuka setiap tanggal 14 itu, didasarkan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, tanggal 22 Januari 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka dan Surat Keputusan Musyawarah Daerah Bengkulu Gerakan Pramuka Nomor 05/MUSDA/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu. “Jadi sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti. Itu bagian dari intsruksi dan perintah pimpinan. Tanggal 17 itu pakai Korpri, jadi kita minta untuk para pejabat untuk memakai kopri pada tanggal 17 nanti. Dan setiap tanggal 14 itu kita minta memakai Pramuka lengkap dengan atributnya,” imbuhnya. Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pejabat Pemprov Bengkulu agar dapat menindaklanjutinya dalam penggunaan Pakaian Seragam. Tak hanya untuk pakaian Pramuka, namun juga setiap tanggal 17 nanti diharuskan mengenakan pakai Korpri. Dengan menimbang, untuk Pakaian Seragam Pramuka digunakan pada tanggal 14 setiap bulannya, dengan ketentuan dalam hal tanggal 14 jatuh pada hari libur, maka digunakan pada hari kerja berikutnya 2. Pakalan Pramuka digunakan oleh Pejabat Struktural, Eselon I, II, Ill dan IV 1. Pakaian Pramuka. Hal yang sama juga berlaku untuk Pakaian Korpri, dimana Pakaian Korpri digunakan pada tanggal 17 setiap bulannya. Serta Pakaian Korpri digunakan setiap Upacara Hari Besar Nasional, rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri. “Kita liat dulu, apakah masih banyak yang melanggarnya. Dalam waktu dekat akan kita evaluasi, yang mana sudah melakukan surat edaran dan mana yang belum,” tukas Hamka. Ditambahkan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Oslita, bahwa memakai seragam Pramuka memberi kesan dan semangat baru ASN dalam bekerja. Pasalnya, bukan hal baru mengenakan pakaian seragam Pramuka. Sejak masa sekolah dulu, memang menjadi salah satu seragam wajib dikenakan. “Kalau perasaan kita sudah biasa, bukan hal baru ya. Ada sejak sekolah dulu. Ini juga kan berdasarkan instruksi Pemerintah, untuk seragam pramuka diterapkan di lingkungan pemprov, semoga jadi semangat baru,” kata Oslita. (war)Seragam Pramuka Dikenakan Setiap Tanggal 14
Jumat 15-10-2021,10:36 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :