Begini Modus Oknum Pejabat Setwan Perdaya Korban

Jumat 15-10-2021,14:09 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Menjanjikan posisi jabatan strategis, HB berhasil memperdaya korbannya. Namun jabatan yang dijanjikan tersebut tak kunjung terealisasi sehingga korban memilih melaporkan HB atas dugaan penipuan dengan modus jual beli jabatan.

Oknum pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu (Setwan) ini pun resmi berstatus tersangka.

BACA JUGA:  Baru Dilantik, Oknum Pejabat Setwan Diciduk Polisi, Terlapor Penipuan CPNS Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady mengatakan, tersangka yang merupakan seorang Kabag di lingkungan Setwan DPRD Provinsi Bengkulu diamankan lantaran melakukan penipuan dengan modus jual beli jabatan. HB menjanjikan kepada korbannya posisi jabatan strategis.

Tersangka melakukan penipuan terhadap korban yang merupakan seorang istri dari RO warga Bengkulu dengan meminta sejumlah uang kepada korban pada bulan Maret tahun 2020 lalu.

Tersangka menjanjikan dapat memberikan korban jabatan di salah satu Pemerintah Daerah (Pemda) di lingkungan Provinsi Bengkulu.

"Kita menangani satu kasus di Pidum II, tersangka ini kita amankan lantaran menjanjikan istri dari seorang korban untuk mendapatkan jabatan di salah satu Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Bengkulu. Dengan meminta sejumlah uang kepada korban," jelas Yusiady, Jumat (15/10).

Untuk meyakinkan korban, lanjut Yusiady, tersangka memanfaatkan jabatan lamanya yakni Kepala UPT di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.

BB Kwitansi

Serta meyakinkan korban bahwa dirinya mampu membantu korban mendapatkan jabatan yang diinginkan. Kepada korban dirinya meminta uang senilai Rp 145 juta.

"Tersangka ini meyakinkan korban dengan memanfaatkan jabatan lamanya sebagai kepala UPT. Kepada korban dia mengaku dengan jabatan lamanya mampu membantu korban mendapatkan jabatan yang diinginkan," tambah Yusiady.

Namun setelah korban menyerahkan sejumlah uang, tersangka tidak menepati janjinya hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

BACA JUGA:  Meteran Meledak, Rumah Ketua Dewan Nyaris Ludes Terbakar Dari tangan tersangka pihak kepolisian mengamankan sejumlah bukti berupa kwitansi dengan jumlah total uang Rp 145 juta.

Selain dilaporkan penipuan jual beli jabatan, tersangka HB juga dilaporkan dalam dua kasus lainnya yakni penipuan calo CPNS yang laporannya sedang ditangani Pidum IV Reskrim Polres Bengkulu dan Polsek Muara Bangkahulu. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait