BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Menjanjikan posisi jabatan strategis, HB berhasil memperdaya korbannya. Namun jabatan yang dijanjikan tersebut tak kunjung terealisasi sehingga korban memilih melaporkan HB atas dugaan penipuan dengan modus jual beli jabatan.
Oknum pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu (Setwan) ini pun resmi berstatus tersangka. BACA JUGA: Baru Dilantik, Oknum Pejabat Setwan Diciduk Polisi, Terlapor Penipuan CPNS Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady mengatakan, tersangka yang merupakan seorang Kabag di lingkungan Setwan DPRD Provinsi Bengkulu diamankan lantaran melakukan penipuan dengan modus jual beli jabatan. HB menjanjikan kepada korbannya posisi jabatan strategis. Tersangka melakukan penipuan terhadap korban yang merupakan seorang istri dari RO warga Bengkulu dengan meminta sejumlah uang kepada korban pada bulan Maret tahun 2020 lalu. Tersangka menjanjikan dapat memberikan korban jabatan di salah satu Pemerintah Daerah (Pemda) di lingkungan Provinsi Bengkulu. "Kita menangani satu kasus di Pidum II, tersangka ini kita amankan lantaran menjanjikan istri dari seorang korban untuk mendapatkan jabatan di salah satu Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Bengkulu. Dengan meminta sejumlah uang kepada korban," jelas Yusiady, Jumat (15/10). Untuk meyakinkan korban, lanjut Yusiady, tersangka memanfaatkan jabatan lamanya yakni Kepala UPT di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.Begini Modus Oknum Pejabat Setwan Perdaya Korban
Jumat 15-10-2021,14:09 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :