MUKOMUKO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko, M. Rizon, S.Hut, M.Si memastikan, tidak akan mengeluarkan rekomendasi terhadap kegiatan pembakaran janjangan kosong (Jangkos) di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang. “Tidak bisa dikeluarkan izinnya. Sebab, secara aturan memang tidak ada izin khusus dikeluarkan pemerintah untuk usaha pembakaran janjangan kosong. Makanya, walaupun mereka mengajukan izin usaha itu, kami tidak bisa mengeluarkan rekomendasi,” jelas Rizon. Diketahui, ada 17 titik lokasi pembakaran janjangan kosong di wilayah tersebut. Lokasinya terbilang masih dekat dengan komplek pemukiman dan jalan raya sehingga dikeluhkan warga setempat. Bukan saja akibat asapnya yang mengganggu pandangan, tapi juga aromanya tidak sedap. “Kita sudah melihat secara langsung aktivitas pembakaran jangkos yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan warga di sana. Sudah langsung kita surati,” kata Rizon. Walaupun dari pembakaran janjangan kosong itu hasilnya untuk dijadikan pupuk, namun semuanya tetap harus memindahkan lokasi kegiatannya. Setidaknya, berjarak satu kilometer dari pemukiman warga dan satu kilometer dari jalan raya. “Mereka kita kumpulkan di Kantor Kecamatan Lubuk Pinang. Dari hasil pertemuan, akhirnya mereka sepakat memindahkan lokasi pembakaran jangkosnya. Mereka sudah menandatanganai berita acara kesepakatan mengenai itu,” sampai Rizon. Sebelumnya, aktivitas pembakaran Jangkos itu telah menganggu aktivitas masyarakat. Juga membuat pengendara yang melintas di jalan lintas barat Sumatera terganggu. “Untuk dihentikan belum kami lakukan, karena ada pertimbangan. Sebab pembakaran jangkos itu menjadi sumber mata pencaharian,” kata Rizon. Khusus pada aktivitas yang dilakukan perusahaan, pihaknya telah meminta akan memperbaiki alat tungku bakar jangkos. Kemudian aktivitasnya dianjurkan untuk lebih mengedepankan bekerjasama dengan masyarakat setempat. “Kita tunggu komitmen semuanya. Taksiran kita, dua sampai tiga hari ke depan pembakaran jangkos yang membuat gangguan tidak terjadi lagi. Semuanya sudah pindah dari lokasi sekarang,” tandasnya.(hue)
Pembakaran Jangkos Tidak Diberi Izin
Jumat 15-10-2021,15:32 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :